Ketua MPR Angkat Wacana Amendemen UUD 1945, Akan Dilakukan Terbatas

Pool/BiroPemberitaanParlemen
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka Sidang Bersama DPR-DPD di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
16/8/2021, 10.10 WIB

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai perlu perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjamin tidak ada perubahan berlebihan pada UUD 1945.

Bambang memastikan, proses perubahan UUD 1945 sesuai pasal 37 UUD 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Untuk itu, perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang disulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bambang dalam Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR, dan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/8).

 Menurutnya, semangat perubahan UUD ialah dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik. Perubahan juga dilakukan untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019. Hasil kajian MPR 2019-2024 menyatakan, PPHN sebagai arahan dalam pembangunan nasional diperlukan untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara. "Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945," ujar dia.

Selain itu, keberadaan PPHN penting untuk memastikan potret wajah Indonesia di masa depan. Apalagi pada 50-100 tahun ke depan Indonesia akan menghadapi dinamika perkembangan nasional, regional, dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan teknologi industri.

Adapun, keberadan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional. "Baik rencana jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah," katanya.

Kemudian, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (SPPN),
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan PPHN, rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan.

"Jadi tidak terbatas oleh prioritas pemerintah yang bersifat elektoral," ujar dia.

PPHN, lanjut Bambang, akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, dan koneksitas antarwilayah. "Serta rencana pembangunan strategis lainnya," kata Bambang.

Reporter: Rizky Alika