Jokowi: Pelonggaran atau Pengetatan Mobilitas Ditetapkan Setiap Minggu

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo membacakan pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR pada Senin (16/8)
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
16/8/2021, 10.15 WIB

Pemerintah terus mengkaji pengaturan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo pun memastikan, pengaturan mobilitas masyarakat harus ditetapkan setiap minggu.

"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan Bersama MPR, DPR, dan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/8). Pengaturan tersebut harus merujuk pada data terkini.

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, perubahan tersebut barangkali akan dinilai sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Namun, hal itu harus dilakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat.

Hal ini juga dilakukan karena virus Covid-19 selalu berubah dan bermutasi. "Maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," ujar dia.

Dengan pengetatan mobilitas ini, pemerintah harus memberikan bantuan sosial yang lebih banyak dibanding pada situasi normal. Jokowi dan jajarannya pun meningkatkan program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Gaji, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, dan Program Kartu Pra Kerja.

Kemudian, Subsidi Kuota Internet untuk daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga semaksimal mungkin diberikan kepada tenaga kependidikan, murid, mahasiswa, guru, dan dosen.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika