Syarat dan Tata Cara Perpanjang STNK Online Tanpa Antre

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama.
Editor: Redaksi
18/8/2021, 08.25 WIB

Semua pemilik kendaraan bermotor (ranmor) harus memiliki STNK yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan. STNK berbentuk surat dan diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia. Isi STNK meliputi identitas pemilik, identitas ranmor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

Saat membeli sebuah kendaraan baru, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012, pemilik Ranmor wajib melakukan penandatanganan, pencetakan dan penyerahan STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Perpanjangan STNK juga diatur dalam UU No.5/2012. Setiap tahunnya, pemilik ranmor harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau dikenal dengan perpanjang STNK tahunan sementara setiap 5 (lima) tahun pemilik ranmor harus mengganti plat nomor.

Demi mencegah penyebaran Covid-19, Kepolisian Republik Indonesia menyediakan layanan perpanjang STNK online. Pemilik ranmor tidak perlu antre, cukup akses menggunakan aplikasi. Tetapi, untuk mengambil STNK atau plat nomor yang baru, pemilik ranmor tetap harus datang ke Samsat.

Biaya Perpanjangan STNK

Biaya perpanjangan STNK setiap tahun dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu. Sementara biaya untuk perpanjang STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 sebagai berikut.

  • Untuk STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp 200.000.
  • Untuk STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp 200.000.
  • Untuk pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 50.000 per tahun.
  • Untuk pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
  • Untuk BPKB Pemilik dikenakan biaya Rp 225.000.

Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan sebagai berikut.

  • Cek fisik kendaraan bermotor dikenakan biaya Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan.
  • Ganti plat nomor baru dikenakan biaya Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
  • Membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada undang-undang tersebut ditentukan sebagai berikut:

  • Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran tidak membayar SWDKLLJ.
  • Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 22.000.
  • Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 36.000.
  • Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 85.000.
  • Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp 163.000.
  • Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp 70.000.
  • Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp 174.000.
  • Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp 87.000.
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 185.000.

Dalam perpanjangan STNK online biaya SWDKLLJ sudah dihitung otomatis oleh aplikasi sesuai dengan STNK. Setelah memahami biaya diatas, Anda bisa mulai menyiapkannya untuk perpanjang STNK online.

Cara Perpanjang STNK Online lewat Aplikasi

Untuk melakukan perpanjangan STNK online, pemilik ranmor dapat melakukan langkah-langkah berikut.

  1. Unduh aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan pendaftaran dan lengkapi data diri.
  3. Untuk perpanjang STNK, pilih PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  4. Klik “Pendaftaran”.
  5. Klik “Cari” untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
  6. Pilih kota kendaraan sesuai plat nomor.
  7. Pilih Samsat sesuai saat mengurus kendaraan pertama kali.
  8. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  9. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  10. Klik “Cari”.
  11. Pilih kota tempat mengambil nota pajak yang telah dibayar.
  12. Akan muncul data kendaraan, jumlah pajak, dan denda (jika ada).
  13. Minta kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak.
  14. Transfer nominal pajak yang harus dibayar dan simpan bukti pembayaran.

Setelah terkonfirmasi, Anda tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dengan membawa e-KTP, STNK asli, dan bukti bayar. Samsat akan menyerahkan STNK baru dan plat nomor yang sudah diperpanjang.

Cara Perpanjang STNK Online lewat e-Samsat

Selain melalui SAMOLNAS, pemilik ranmor dapat melakukan perpanjangan STNK online lewat e-Samsat dengan mengikuti prosedur berikut.

  1. Buka situs e-Samsat berdasarkan provinsi tempat tinggal.
  2. Isi data kendaraan sesuai STNK.
  3. Ketik ulang kode captcha yang ada di kotak.
  4. Klik “Cari”.
  5. Untuk perpanjang STNK, isi formulir sesuai kota tempat pengambilan nota pajak.
  6. Pilih Samsat terdekat.
  7. Pilih layanan pembayaran.
  8. Klik “Pengajuan Kode Bayar” dan akan ditampilkan kode bayar.
  9. Bayar sesuai nominal.
  10. Simpan bukti pembayaran.

Setelah terkonfirmasi, pemilik ranmor tetap harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dengan membawa e-KTP, STNK asli, dan bukti bayar. Samsat akan menyerahkan STNK baru dan plat nomor yang sudah diperpanjang.

Demikian cara perpanjang STNK online. Dengan kemudahan layanan tersebut, pemilik ranmor diharapkan untuk tetap taat melakukan perpanjangan STNK secara rutin agar tidak terkena denda.