Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 134.430 narapidana (napi) pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Sebanyak 2.491 orang tersebut akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, di Jakarta, Selasa (17/8), seperti dikutip Antara.
Yasonna mengatakan ke 134.430 napi mendapatkan remisi karema bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan. Mereka pun diminta berlaku hal sama di masa depan.
Untuk napi yang langsung bebas, Yasoona berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dan bisa menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.
"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata dia.
Di Jawa Tengah, 7.154 napi dipastikan memperoleh pengurangan masa hukuman dan 138 narapidana akan langsung bebas. Masa pengurangan hukuman berkisar antara 1-6 bulan. Seperti dikuti dari Antara, jumlah napi yang mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini mencakup 51,6% dari total narapidana yang mendekam di seluruh penjara di Jawa Tengah.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang mengatakan dengan lebih dari 100 narapidana yang langsung bebas pada hari ini maka Kemenkumham bisa menghemat anggaran hingga Rp 11,76 miliar yang berasal dari anggaran makan harian para warga binaan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada Selasa (16/8) mengusulkan 12.164 narapidana di provinsi itu bisa mendapatkan remisi peringatan ke-76 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya adalah napi yang berada di Lapas Sukamiskin di Bandung. Sebanyak 73 napi di lapas tersebut mendapatkan remisi kemerdekaan. Mereka akan mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1-8 bulan.
Namun, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrahkhman, memastikan tidak ada satupun narapidana yang bisa langsung bebas. Seperti diketahui, Sukamiskin merupakan di LP khusus koruptor.