Sebanyak 134.430 Narapidana Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI

ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.
Sejumlah napi mengikuti lomba balap karung menyambut HUT ke-76 RI di Rutan Klas IIB Kupang, NTT, Senin (16/8/2021). Rutan Klas IIB Kupang menggelar perlombaan yel-yel, tarik tambang, lari karung, dan baris-berbaris untuk memupuk rasa cinta tanah air bagi para narapinada di rutan tersebut. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.
Penulis: Maesaroh
17/8/2021, 15.23 WIB

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 134.430 narapidana (napi) pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Sebanyak 2.491 orang tersebut akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly,  di Jakarta, Selasa (17/8), seperti dikutip Antara.

Yasonna mengatakan ke 134.430 napi mendapatkan remisi karema bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan. Mereka pun diminta berlaku hal sama di masa depan. 

Untuk napi yang langsung bebas, Yasoona berharap mereka bisa kembali ke masyarakat dan bisa menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," kata dia.

Halaman: