Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilakukan oleh Polri. Ini merupakan catatan tertulis yang oleh Polri terhadap seseorang terkait perbuatan melawan hukum.
Sementara SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada masyarakat untuk memenuhi keperluan karena ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Saat ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diberi kemudahan untuk membuat dan memperpanjang SKCK secara online sehingga urusan administrasi bisa terlaksana dengan mudah.
Masyarakat tidak perlu antre. Namun, SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di Polsek, Polres, atau Polda sesuai tempat tinggal masing-masing karena Polri tidak memberikan layanan pengiriman SKCK.
Tata cara dan prosedur penerbitan SKCK serta pembagian kewenangan Polri dalam menerbitkan SKCK diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pembagian Kewenangan Polri dalam Penerbitan SKCK
Pada dasarnya, penerbitan SKCK dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Daerah (Polda). Sesuai dengan tujuan penerbitan SKCK, kewenangan Polsek, Polres, dan Polda dibedakan sebagai berikut:
Kewenangan Polsek
SKCK ditandatangani oleh Kapolsek atau Wakapolsek atas nama Kapolsek dan digunakan sebagai persyaratan untuk:
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/ badan/swasta
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- Pencalonan Kepala Desa.
- Pencalonan Sekretaris Desa.
- Pindah Alamat.
- Melanjutkan Pendidikan.
- Melamar pekerjaan.
Kewenangan Polres
SKCK ditandatangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam atau Wakapolres atas nama Kapolres dan digunakan sebagai persyaratan untuk:
- Pencalonan menjadi anggota legislatif dan pimpinan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/ badan/ instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
- Pencalonan pejabat publik.
- Melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri.
- Melanjutkan Pendidikan.
- Melamar Pekerjaan.
- Persyaratan Nikah Dinas.
Kewenangan Polda
Kewenangan penerbitan SKCK di Polda dilaksanakan oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda dan digunakan untuk:
- Pencalonan menjadi anggota legislatif atau pimpinan kepala daerah di tingkat provinsi.
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Memperoleh paspor dan/atau visa WNI yang akan bekerja di luar negeri.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- Menjadi notaris.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melanjutkan sekolah.
Biaya Penerbitan SKCK
Biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat SKCK
Sesuai dengan peraturan Polri, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat SKCK, yaitu:
- KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Kartu Keluarga.
- Akta lahir.
- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm.
Apabila SKCK dibuat secara online, pemohon tidak perlu membawa dokumen, cukup scan dokumen menjadi soft file. Jika membuat SKCK secara langsung datang ke Polres atau Polsek, pemohon harus membawa salinan dokumen tersebut.
Cara Membuat SKCK Online
Menurut situs web Polri, cara membuat SKCK online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs skck.polri.go.id
- Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan file persyaratan pembuatan SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
Cara Perpanjang SKCK Online
Jika SKCK lama sudah tidak berlaku karena telah lewat enam bulan sejak diterbitkan, pemohon dapat memperpanjang SKCK secara online dengan menggunakan persyaratan dokumen seperti saat membuat SKCK baru.
Cara memperpanjang SKCK online serupa dengan cara membuat SKCK, hanya saja ada dokumen tambahan yaitu scan SKCK lama dalam bentuk soft file. Jika dokumen persyaratan sudah lengkap mengunjungi situs skck.polri.go.id lalu isi data yang diperlukan.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Pemohon melakukan tindak pidana.
- Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.
SKCK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dicatat dalam lembar SKCK yang selanjutnya dikirimkan kepada pengguna yang memerlukan.
Fungsi SKCK
SKCK memiliki beberapa fungsi meliputi:
- Sarana pelaksanaan tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui upaya - upaya yang teratur dan berlanjut di bidang identifikasi manusia, pendataan biodata perorangan, pendataan organisasi politik dan masyarakat serta kegiatan - kegiatan lain.
- Memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungannya dengan pekerjaan atau kegiatan lain.
- SKCK berisi catatan tentang ada atau tidaknya yang bersangkutan melakukan / tindak pidana dan atau pelanggaran norma - norma sosial maupun tercatat sebagai anggota organisasi terlarang.
- Dalam rangka penerbitan SKCK online Polri bekerja sama dengan Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Pemasyarakatan agar SKCK yang diterbitkan berdasarkan fakta dan data yang akurat.
Demikian cara membuat SKCK online beserta persyaratan yang harus dilengkapi. Masyarakat dapat membuat SKCK online di Polres, Polsek, atau Polda sesuai dengan keperluan masing-masing.