KKP Gagalkan 52 Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 160 M Tahun ini

ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Petugas menunjukkan benih lobster saat ungkap kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021).
Penulis: Happy Fajrian
19/8/2021, 08.20 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersinergi dengan sejumlah aparat penegak hukum berhasil menggagalkan 52 kasus penyelundupan benur atau benih lobster sepanjang tahun ini, sampai dengan 15 Agustus.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, mengatakan bahwa jumlah benur yang diselamatkan dari upaya penyelundupan ini lebih dari 3,8 juta ekor dengan perkiraan nilai Rp 159,93 miliar.

“Kami akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan benih bening lobster (BBL),” ujarnya, Kamis (19/8).

Ia memaparkan 52 kasus yang berhasil digagalkan tersebar di 13 lokasi meliputi Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepri, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.

Kasus terbanyak berasal dari Jambi yakni 11 kasus, kemudian Surabaya (9 kasus), Merak Banten (5), serta Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus.

Adapun modus yang digunakan penyelundup di antaranya memalsukan data dalam dokumen penerbangan atau menyamarkan benih lobster dengan mencampurkannya dengan sayuran. Simak databoks berikut:

Rina menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pintu-pintu perlintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia. Selain untuk mendukung kebijakan ekspor, penjagaan ini juga untuk mencegah sekaligus menindak penyelundupan, terutama BBL atau benur.

BKIPM memperketat pengawasan jalur di pelabuhan, bandara dan perbatasan laut dan terus mengedukasi, sosialisasi kepada semua masyarakat, khususnya para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan.

Regulasi tersebut merupakan bentuk keberpihakan KKP terhadap budidaya lobster dalam negeri sekaligus memerangi penyelundupan benur.

Reporter: Antara