Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengizinkan siswa ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 meski belum menerima suntikan vaksin Covid-19.
Nadiem mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas bagi siswa belum divaksin tetap diizinkan dengan memegang prinsip kehati-hatian. Ia menyebut, ketentuan tersebut telah sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.
“Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri,” kata Nadiem dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Menanggapi keputusan Nadiem, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, vaksinasi baik untuk guru dan siswa merupakan indikator mutlak sebelum melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Apabila tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, siswa yang diizinkan harus yang sudah divaksin.
“Jangan coba-coba sekolah dibuka kalau ada siswa yang belum divaksin. Atau setidaknya hanya siswa yang sudah divaksin yang boleh PTM, yang belum tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Salim kepada Katadata, Jumat (20/8).
Indikator lainnya yakni, sekolah sudah memenuhi semua daftar periksa terkait pemenuhan protokol kesehatan di sekolah. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan positivity rate di daerah masing-masing. Meskipun sudah banyak siswa dan guru yang divaksin, namun pembukaan sekolah tetap harus dipertimbangkan matang-matang.
“Kemudian, orang tua memiliki kewenangan mutlak, walaupun anaknya sudah divaksin tapi kalau masih keberatan untuk mengikuti PTM maka anak tersebut berhak untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh dan sekolah wajib memberikan pelayanan,” katanya.
Ia juga meminta kepada sekolah-sekolah untuk aktif dalam mensosialisasikan dan menginformasikan mengenai kesiapan mereka dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Seperti, jumlah tenaga pendidik yang sudah divaksin, fasilitas protokol kesehatan yang sudah dilengkapi, dan sebagainya.
Sampai saat ini, Perhimpunan Pendidikan dan Guru melihat belum ada keseriusan dari sekolah dalam memaksimalisasi pengisian daftar periksa protokol kesehatan yang disediakan oleh Kemendikbudristek. Ia mengatakan, baru 57% sekolah di seluruh wilayah yang memenuhi daftar periksa tersebut.
“Kami harap juga sekolah bisa mengejar bola dengan melaksanakan vaksinasi secara mandir,i dengan catatan harus gratis. Jangan sampai memungut biaya sedikitpun kepada orang tua siswa,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka saat seluruh siswa sudah diberikan vaksin corona. Untuk itu, Jokowi meminta kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi kepada pelajar. Sedangkan stok vaksin yang akan tiba dalam waktu dekat harus segera dihabiskan.