Liputan Khusus | SAFE Forum 2021

Perdagangan Karbon di Indonesia Terganjal Pandemi Covid-19

Katadata
Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) Forum 2021 secara virtual, Senin (23/8).
23/8/2021, 14.29 WIB

Pemerintah masih menggodok Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penerapan nilai ekonomi karbon. Namun, masih ada kendala dan tantangan dalam pengaturan implementasi perdagangan karbon tersebut, salah satunya pandemi Covid-19.

Meski demikian kebijakan ini diperlukan demi meminimalisir distorsi ekonomi pasca pandemi virus corona.  Oleh sebab itu, pemerintah mencari waktu yang tepat dalam menerapkan langkah pengaturan nilai karbon.

"Semua kebijakan perlu timing yang tepat, terutama Indonesia masih fokus pemulihan pandemi. Tapi kita tidak bisa melupakan tujuan jangka panjang," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin dalam Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) Forum 2021 secara virtual, Senin (23/8).

Selain itu, tantangan lainnya ialah perlunya penentuan desain dan mekanisme perdagangan karbon dan pengenaan pajak karbon yang sinergis dan kompatibel dengan struktur ekonomi Indonesia. Hal ini untuk memastikan perdagangan karbon yang adil dan terjangkau.

"Untuk mengubah sesuatu, butuh investasi besar sehingga harus dipikirkan pembiayaan yang terjangkau. Mengingat negara punya tujuan lain selain lingkungan," katanya.

Kemudian, pelaksanaan carbon pricing harus disertai kebijakan pendamping. Hal ini untuk meminimalisir dampak dan mengoptimalkan manfaat ekonomi maupun lingkungan.

Selanjutnya, perlu regulasi yang kuat dan adil, sistem pemantauan dan verifikasi yang akuntabel; serta penetapan tarif pajak karbon dan penetapan cap perdagangan karbon yang efektif dan sehat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika