PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Berlaku hingga 6 September

ANTARA FOTO/FB Anggoro/rwa.
Anggota Polisi dan Dishub meminta keterangan pengendara mobil di Posko Pengetatan Jalan, perbatasan Kota Pekanbaru-Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (7/5/2021). Pemkot Pekanbaru menyekat jalan di perbatasan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah arus mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriyah, karena saat ini Kota Pekanbaru berada di zona merah pandemi COVID-19.
23/8/2021, 21.53 WIB

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah luar Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM wilayah tersebut berlaku hingga 6 September.

Adapun, detail aturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Aturan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali oleh Presiden Joko Widodo. "Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8).

Airlangga mengatakan meski berkontribusi 52,3% dari kasus nasional, namun tren kasus Covid-19 luar Jawa dan Bali mengalami penurunan. Makanya setiap daerah menerapkan PPKM dengan level yang berbeda tergantung kondisinya masing-masing.

Dia mengatakan pada 10-23 Agustus, ada tren penurunan konfirmasi kasus harian Covid-19. Kemudian, mobilitas penduduk di wilayah PPKM level 4 menurun. "Ada beberapa daerah turun tajam dan kita lihat situasinya mulai melandai," ujar dia.

Untuk itu, ada 11 provinsi di luar Jawa-Bali yang turun statusnya dari level 4 menjadi level 3, seperti Bengkulu, Merangin, Barito Kuala, Lampung Barat, Ende, Sikka, Rokan Hulu, dan Dumai.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mulai melonggarkan PPKM di beberapa wilayah dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus.Ini setelah adanya penurunan kasus corona sejumlah wilayah di Jawa Bali.

Jokowi mengatakan beberapa yang masuk dalam Level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan kota lainnya. "Beberapa aglomerasi sudah bisa di Level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Senin (23/8).

Jokowi menjelaskan saat ini lonjakan kasus positif telah turun 78% dari puncaknya 15 Juli lalu. Selain itu rasio keterisian tempat tidur pasien corona telah mencapai 33%.

Begitu pula angka kesembuhan yang terus meningkat lebih tinggi dari kasus baru. "Maka pemerintah memutuskan 24 sampai 30 Agustus beberapa daerah turun ke Level 3," katanya.

Reporter: Rizky Alika