Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM, Jakarta Turun Jadi PPKM Level 3

Youtube/ Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo
23/8/2021, 19.12 WIB

Presiden Joko Widodo mulai melonggarkan beberapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus. Ini setelah adanya penurunan kasus corona sejumlah wilayah di Jawa Bali. Daerah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pun diturunkan statusnya menjadi PPKM Level 3.

Jokowi mengatakan beberapa yang masuk dalam PPKM Level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan kota lainnya. "Beberapa aglomerasi sudah bisa di Level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Senin (23/8).

Jokowi menjelaskan saat ini lonjakan kasus positif telah turun 78% dari puncaknya 15 Juli lalu. Selain itu rasio keterisian tempat tidur pasien corona telah mencapai 33%.

Begitu pula angka kesembuhan yang terus meningkat lebih tinggi dari kasus baru. "Maka pemerintah memutuskan 24 sampai 30 Agustus beberapa daerah turun ke PPKM Level 3," katanya.

Sebelumnya epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman berharap pelonggaran tak dilakukan secara tergesa-gesa. Ini lantaran gelombang serangan Covid-19 varian Delta belum sepenuhnya berakhir.

Ia juga mengkhawatirkan masih banyak kasus positif yang belum terdeteksi. "Jika diteruskan (pelonggaran) akan menjadi penyebab klaster Delta, selain adanya varian baru yang lebih super," kata Dicky kepada Katadata.co.id, Senin (24/8).

Tak hanya itu, Dicky mengingatkan bahwa dua indikator yakni rasio kematian dan rasio positif Covid-19 belum sepenuhnya membaik. Dia menyampaikan fatality rate saat ini masih berada di angka 4,14%, sedangkan positivity rate masih berada di kisaran 20%.

"Dengan pelonggaran yang tak terukur, membuat potensi lonjakan baru tertama angka kematian dan rasio tesnya," kataya.

Jika memang pelonggaran perlu dilakukan, Dicky berharap pemerintah dapat menerapkan secara merata. Sebagai contoh, jika suatu tempat bisa beroperasi dengan kapasitas 50%, maka angka tersebut harus ditetapkan dengan rata pada aktivitas lainnya.