Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus mendatang. Namun, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali seperti seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya diturunkan statusnya dari PPKM Level 4 ke Level PPKM Level 3.
Kendati status wilayahJabodetabek sudah turun ke PPKM Level 3, namun PT KAI Commuter Jabodetabek mengumumkan mereka tidak mengubah ketentuan syarat perjalanan.
“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” tulis akun twitter resmi @CommuterLine, Senin (23/8).
Dokumen syarat perjalanan yang berlaku masih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2021, dan akan mengikuti perubahan bila ada ketentuan terbaru dari pemerintah.
Para penumpang KRL masih wajib membawa dokumen syarat perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP). KAI juga mengharuskan penumpang KRL untuk memakai masker ganda di dalam kereta.
Berdasarkan pada ketentuan KAI, berikut syarat penumpang yang akan menggunakan moda transportasi tersebut:
- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja
- Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
- KAI Commuter menghimbau agar penumpang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak termasuk ke dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk dapat sebisa mungkin beraktivitas dari rumah,” tulis KAI Commuter dalam akun resminya.
Seperti pada pekan sebelumnya, KAI Commuter akan melayani 983 perjalanan. Jam operasional dimulai pukul 04.00-22.00 WIB. KAI Commuter juga tetap memberi layanan vaksinasi kepada calon penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi. Pendaftaran dilakukan melalui sistem online. Jadwal layanan vaksinasi berlangsung dari pukul 09.00-11.00 WIB.
Seperti diketahui, pemerintah pada Senin (23/8) mulai melonggarkan beberapa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 menjadi Level 3 hingga 30 Agustus. Hal ini dilakukan setelah adanya penurunan kasus corona sejumlah wilayah di Jawa Bali. Daerah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pun diturunkan statusnya menjadi PPKM Level 3.
Dalam konferensi persnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan saat ini lonjakan kasus positif telah turun 78% dari puncaknya 15 Juli lalu. Selain itu rasio keterisian tempat tidur pasien corona telah mencapai 33%. Selain itu, angka kesembuhan juga meningkat lebih tinggi dibanding kasus baru.