Kartu keluarga atau KK menjadi data. Dengan KK dapat untuk mengurus administrasi pemerintahan atau lembaga, seperti untuk mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, dan pendataan anggota keluarga baru. Jika kartu tersebut rusak, butuh perbaikan dan pembaharuan kartu keluarga.
Kini, melalui kemudahan teknologi, membuat proses pendaftaran KK lebih cepat. Selain itu, masyarakat bisa mengecek secara berkala nomor identitas dan data lain pada keluarga secara online, seperti melalui website data kependudukan sesuai wilayah tempat tinggal.
Dalam membuat Kartu Keluarga secara konvensional membutuhkan dokumen dan mengisi data. Pengurusannya di kantor kelurahan. Lalu berlanjut ke kantor kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga.
Namun, pembuatan KK baru biasanya membutuhkan waktu lebih lama jika si warga yang bersangkutan berpindah tempat ke kabupaten, kota, atau provinsi lain. Dari keluarahan akan berlanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Baru setelah itu ke kantor Kecamatan untuk penerbitan Kartu Keluarga baru.
Berkas yang Harus Dibawa ketika Membuat KK:
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan meminta stempel ke RW
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan PembuatanKartu Keluarga.
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang untuk penduduk yang baru saja pindah
Persyaratan Dokumen KK untuk Penambahan Anggota Keluarga Baru
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan
Persyaratan Dokumen KK untuk Kasus Menumpang di Anggota Keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang untuk warga yang baru pindah
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
- Dokumen Paspor, Izin Tinggal Tetap,Surat Catatan Kepolisian/Surat Tanda Lapor Diri (bagi orang asing)
Persyaratan Dokumen KK untuk Pengurangan Anggota Keluarga
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga yang Baru Menikah
Berkas atau dokumen yang perlu dilampirkan:
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Prosedur Pembuatan KK yang Baru Menikah
- Pemohon membawa berkas ke Dukcapil
- Pemohon mengambil nomor antri dan menunggu sampai dipanggil
- Pemohon kemudian menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office (bagian depan)
- Petugas bagian depan memeriksa dan melakukan verifikasi berkas apabila lengkap kemudian diproses
- Setelah proses verifikasi sampai ke atasan untuk data dimasukkan oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah proses data sudah selesai, kemudian KK bisa dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga
- Waktu pengerjaan KK baru biasanya 1 hari tergantung lamanya operator memasukkan data.
- Ada denda jika pemohon yang membuat KK melewati waktu 1 hari untuk diambil. Denda administratif yang terlambat membayar yaitu Rp. 5.000,- , terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000,- perubahan biodata Rp.10.000,00.
Persyaratan Pengajuan Layanan Kartu Keluarga jika Hilang atau Rusak
- Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotocopy KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang
- Fotocopy salah satu arsip KK yang dari RT atau kelurahan.
- Pilihan lain adalah menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah memiliki NIK
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
Prosedur Pengajuan Kartu Keluarga yang Hilang/ Rusak
- Pertama pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Kartu Keluarga
- Petugas pelayanan kemudian melakukan verifikasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga dan kelengkapan berkas persyaratan
- Kepala Seksi Identitas Penduduk lakukan validasi isian formulir permohonan Kartu Keluarga
- Selain itu perlengkapan berkas persyaratan serta mengeluarkan blanko Kartu Keluarga sesuai dengan berkas yang masuk
- Operator pendaftaran merekam data ke dalam database kependudukan dan mencetak Kartu Keluarga
- Kepala Seksi Identitas Penduduk mengoreksi hasil cetakan Kartu
- Kepala Bidang melakukan penilaian akhir (memaraf) berkas permohonan Kartu Keluarga
- Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga
- Petugas registrasi Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan menyerahkannya ke petugas pelayanan
- Kartu Keluarga diberikan kepada pemohon
- Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus Kartu Keluarga sekitar 10 menit dan tidak dipungut biaya
Itulah syarat dan dokumen yang harus dibawa ketika mendaftar Kartu Keluarga. Kartu Keluarga juga bisa didaftarkan secara online melalui aplikasi yang ada sesuai tempat tinggal. Namun, tidak semua daerah menyediakan pendaftaran KK online.
Itulah informasi terkait pendaftaran Kartu Keluarga dengan beberapa kasus seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga di KK, sampai pembuatan kartu keluarga yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat.