Jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 474 pada Minggu (29/9) menjadi total 849.843 kasus. Persentase kasus positif terhadap total pemeriksaan atau positivity rate mencapai 4,1%, memenuhi standar WHO yakni maksimal 5%.
Angka positivity rate tersebut diperoleh pemeriksaan PCR yang mencapai 11.584 pada hari ini. Sementara jika menghitung test antigen sebanyak 9.339 orang, maka positivity rate Jakarta per 29 Agustus hanya mencapai 2,26%.
Pemerintah DKI mencatat, rata-rata positivity rate menggunakan metode pemeriksaan PCR dalam sepekan terakhir mencapai 5%, di bawah angka nasional yang mencapai 27,1%. Sementara itu, positivity rate nasional menggunakan metode PCR dan antigen per hari ini tercatat 8,06%, sedangkan jika hanya mengitung PCR dan TCM sebesar 18%.
Kasus aktif di DKI Jakarta juga tercatat turun 249 orang menjadi 7,753 orang. Terdapat tambahan 713 kasus sembuh sehingga total menjadi 828.838 kasus. Sementara jumlah kematian bertambah 10 orang menjadi 13.252 orang.
Tingkat kesembuhan Covid-19 Jakarta tercatat mencapai 97,5%, di atas rata-rata nasional yang kini mencapai 91,4%. Kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 7.427 kasus pada Minggu (29/8). Total kasusnya menjadi 4.073.831 kasus, dengan 3.724.318 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh (91.42%) dan 131.923 orang meninggal dunia (3.24%).
Tingginya tingkat kesembuhan juga sejalan dengan tingkat vaksinasi Jakarta yang jauh melampaui daerah-daerah lainnya di Indonesia. Vaksinasi dosis pertama telah mencapai 107,7% target sasaran, sedangkan dosis kedua telah mencapai 61,6% dari target.
Capaian target vaksinasi ini melampaui target nasional yang baru mencapai 29,5% untuk dosis pertama dan 16,7% untuk dosis lengkap.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 28 Agustus, tren kasus konfirmasi di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir berada pada level TK 2 yakni 20-50 kasus per 100 ribu penduduk/minggu. Tren kasus meninggal bahkan kini berada di level TK 1 dengan kriteria di bawah 5 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.
Namun, tingkat pengetesan di Jakarta belum berada di level memadai melainkan di level sedang dengan kriteria 5-10% per 100 ribu penduduk/minggu. Tingkat positivity rate juga berada di level sedang 5% hingga 9% per 100 ribu penduduk/minggu.
Adapun tren rawat inap RS di Jakarta masih berada di level TK 4, dengan kriteria di atas 30 kasus per 100 ribu penduduk/minggu. Namun, tingkat ketersian tempat tidur pasien Covid-19 (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit sudah berada di level memadai atau di bawah 60%. BOR Covid-19 rumah sakit di Jakarta bahkan hanya mencapai 18% per 28 Agustus.
Pedoman WHO
Pemerintah mulai menggunakan pengaturan PPKM level 1 sampai 4 sejak 21 Juli 2021, menggantikan penerapan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, istilah ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang terbit November 2020.
Berdasarkan pedoman WHO, level krisis daerah dilihat dari dua faktor. “Satu, laju penularan. Kedua, daya respons atau kesiapan kota atau kabupaten,” katanya dalam laman YouTube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.
Indikator laju penularan diukur dari tiga level. Di antaranya, jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk, kasus yang ditangani di rumah sakit per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal per 100 ribu penduduk. Terkait daya respons atau kesiapan daerah, dilihat berdasarkan kapasitas pemeriksaan atau testing pada daerah tersebut. “Juga, kapasitas keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit untuk menanggulangi laju penularan,” ucap Budi.
Total ada empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut di antaranya:
- Level 1 (Insiden Rendah) Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 2 (Insiden Sedang) Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 3 (Insiden Tinggi) Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- Level 4 (Insiden Sangat Tinggi) Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Untuk indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas. Kriterianya sebagai berikut:
- Memadai Tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60%.
- Sedang Tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
- Terbatas Tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.
Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM di suatu daerah.