Prokes Baru, Boleh Nonton Bola Berdekatan di Stadion Asal Vaksinasi

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Pesepak bola Persija Jakarta melakukan selebrasi seusai mengalahkan Persib Bandung saat pertandingan Final Pertama Piala Menpora 2021 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/4/2021). Persija berhasil mengalahkan Persib dengan skor 2-0.
30/8/2021, 21.18 WIB

Pemerintah akan memulai uji coba protokol kesehatan (prokes) berbasis informasi teknologi, yaitu dengan aplikasi Peduli Lindungi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 bisa melakukan aktivitas lebih longgar.

Salah satunya adalah boleh menonton pertandingan sepak bola di tribun dengan jarak berdekatan dengan penonton lain. Meski begitu, Budi belum menjelaskan kapan uji coba protokol kesehatan itu mulai diberlakukan. 

"Kalau yang sudah divaksin, di tribun boleh teriak-teriak, boleh juga ada jualan makanan," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).

 Sedangkan, orang yang belum divaksin virus corona akan ditempatkan di tribun yang berbeda dengan jarak penonton yang lebih jarang. Selain itu, suporter yang belum disuntik harus menggunakan masker dan tidak diperbolehkan makan.

Apabila di tempat makan, pengunjung yang sudah divaksin boleh duduk berempat pada satu meja di dalam ruangan AC. Sedangkan, orang yang belum divaksin harus duduk berdua pada satu meja di luar ruangan.

Budi mengatakan, protokol kesehatan itu akan diatur dengan aplikasi Peduli Lindungi.  "Implementasi dibantu teknologi informasi dan kami sudah coba," ujar dia.

Uji coba protokol kesehatan itu diberlakukan di 6 aktivitas utama, yaitu perdagangan seperti pasar/toko modern serta pasar/toko tradisional. Kemudian, aktivitas di sektor transportasi seperti darat, laut, dan udara.

Selanjutnya, kegiatan di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, pertunjukan/event. "Bisa main bola, pertandingan golf, kuliner," kata Budi.

Selain itu, aktivitas di kantor atau pabrik, meliputi kantor pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, dan UMKM. Uji coba juga dilakukan di sektor pendidikan, yaitu PAUD, SD, SMP/SMA, dan perguruan tinggi.

Hal serupa juga berlaku di aktivitas keagamaan, meliputi masjid, gereja, vihara, pura, dan kegiatan agama. Budi memastikan, aktivitas keagamaan menjadi penting untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Karena kita belajar, setiap kali ada hari raya besar akan mendorong pergerakan yang besar sehingga pasti terjadi lonjakan kasus," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu.

Ia pun mengingatkan, lonjakan kasus pada Januari lalu terjadi akibat efek dari Natal dan tahun baru 2020. Sedangkan, gelombang Covid-19 pada Juli ini terjadi setelah perayaan Idul Fitri.

Hal yang serupa juga terjadi pada lonjakan kasus Covid-19 pertama di India yang dipicu kegiatan keagamaan. Demikian pula dengan kasus Covid-19 di Bali yang meningkat karena upacara keaamaan.. "Jadi penting sekali protokol kesehatan di aktivitas keagamaan," katanya.

Reporter: Rizky Alika