Pelonggaran PPKM Bantu Ekonomi, Gelombang 3 Covid-19 Masih Mengancam

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah siswa mencuci tangan dan menerapakan protokol kesehatan sebelum mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) perdana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 14 Pagi, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin, (30/8/2021).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
1/9/2021, 07.40 WIB

Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Namun, epidemiolog mengingatkan pelonggaran tersebut bukan tanda Covid-19 telah aman.

"Pelonggaran ini bukanlah tanda Covid-19 sudah aman, krisis masih ada. Ancaman gelombang 3 juga masih ada," kata Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman kepada Katadata, Selasa (31/8).

Pelonggaran PPKM memiliki risiko terhadap penularan Covid-19. Terlebih, risiko akan lebih besar apabila ukuran indikator pelonggaran tidak kuat.  Sebagai contoh, positivity rate mulai mengalami penurunan, seperti di Jakarta. "Tapi ini tidak merefleksikan keadaan yang sebenarnya karena testing dan tracing rendah," ujar dia.

 Oleh karenanya, pelonggaran aktivitas dilakukan lantaran faktor ekonomi, bukan karena aman dari penularan virus corona. Masyarakat pun diharapkan bisa mengendalikan aktivitas agar penularan tidak meningkat.  Misalnya, masyarakat tetap membatasi diri untuk mengunjungi fasilitas umum. Selain itu, makanan di tempat umum diupayakan untuk dibawa pulang.
"Hal ini harus jadi pemahaman bersama karena itu disebut pola perilaku baru," ujar dia.

Sementara, Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan, penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan perlu diterapkan secara disiplin.
"Jadi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial bisa jalan dengan catatan, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin," ujar dia.

Namun, pemerintah perlu melakukan pengendalian secara sistematis sesuai standar pengendalian yang ada. Kemudian, pemerintah diminta tidak berimprovisasi hanya berdasarkan publikasi yang belum teruji, misalnya tentang lamanya waktu karantina.

"Standarnya adalah 1 masa inkubasi terpanjang, testing untuk kontak erat tanpa gejala dilakukan pada hari ke 5-6 setelah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi," katanya.

Kemudian, pemerintah juga harus meningkatkan pelacakan kasus (tracing), pengetesan (testing), dan perawatan (treatment) secara masif. Kemudian, vaksinasi juga harus dicapai sesuai target pemerintah.  Ia juga menyoroti penerapan uji coba protokol kesehatan di 6 aktivitas utama. Sebab, diskriminasi akses layanan publik tidak boleh terjadi apabila pemerintah belum menyediakan vaksin secara merata.

"Kalau masyarakat sudah divaksin setidaknya 70% dari total populasi, seharusnya aturan itu baru diterapkan," ujar dia.

Selain itu, penerapan uji coba juga harus diikuti dengan perbaikan sistem teknologi informasi, yaitu aplikasi PeduliLlindungi. Sebab, aplikasi itu belum bisa digunakan secara merata pada fasilitas kesehatan. Sektor kesehatan berharap PeduliLindungi bisa membantu sistem pelayanan vaksinasi Covid-19. Namun faktanya, masyarakat tidak dapat melakukan register di sistem tersebut sehingga puskesmas masih melakukan pencatatan secara manual.

"Jadi sistemnya harus dipastikan berjalan dengan baik dan tidak terjadi kebocoran data," katanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyesuaikan beberapa aktivitas dalam PPKM di Jawa dan Bali seiring menurunnya kasus Covid-19 saat ini. Salah satunya adalah jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00.

 Selain itu kapasitas dine in restoran yang berada di pusat perbelanjaan ditambah jadi 50%. "Seiring kasus yang membaik dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, penyesuaian dilakukan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Selain itu, pemerintah juga akan menguji coba pembukaan 1.000 gerai restoran di luar mal yang berada di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang. Sedangkan kapasitasnya dibatasi sebesar 25%.

Penyesuaian ketiga, seluruh pabrik baik esensial, non esensial (orientasi domestik), orientasi ekspor, hingga domestik bisa beroperasi 100%. Sedangkan para pekerja dibatasi bekerja dalam dua giliran. Industri tersebut juga harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), rekomendasi Kementerian Perindustrian, serta menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

"Sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September," kata Luhut.

 

Reporter: Rizky Alika