Penyidikan kasus dugaan suap perpajakan yang menyeret Angin Prayitno Aji terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/9) memanggil 16 saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tahun 2016 dan 2017 itu.
Mereka terdiri dari 10 pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak dan enam dari pihak swasta. Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait tersangka mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2017 dan 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/9) dikutip dari Antara.
10 PNS Ditjen Pajak itu adalah Paryan, Yudi Sutianan Gardayudia, Arif Wibowo, Indra Ahmad Wihaya, Budiyanta, Andri Puspo Heriyanto, Putu Eka Dibia Putra, Ilham Zahroni, Prasetya Adi Siswanto, dan Musliman. Seadngkan enam saksi swasta adalah Agus Susetyo, Wahyu Santoso, Ester Sutrisna, A. Sunardi, Naufal Binur, dan seorang perwakilan bagian keuangan Clipan Finance.
Sedangkan komisi antirasuah telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Salah satunya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan. Penyidik KPK saat ini telah menyerahkan Angin dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menerima suap puluhan miliar dari tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. KPK menduga keduanya menyetujui dan mengakomodasi jumlah kewajiban bayar pajak sesuai keinginan wajib pajak.
Rinciannya, Rp 15 miliar diserahkan perwakilan Gunung Madu yakni Ryan dan Aulia pada Januari-Februari 2018. Lalu 500 ribu dolaar Singapura diserahkan perwakilan Panin yang bernama Veronika pada pertengahan 2018. Sedangkan 3 juta dolar Singapura diserahkan perwakilan Jhonlin yang bernama Agus pada Juli sampai September 2019.
Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.