Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan tujuh orang pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang kini kasusnya sedang ditangani kepolisian.
Sebelumnya, beredar kabar salah seorang pegawai laki-laki KPI berinisial MS sering dirundung dan dilecehkan oleh rekan kerjanya. Kejadian ini sudah terjadi bertahun-tahun sejak korban mulai bekerja pada 2011 silam. Akibat kejadian ini, MS dikabarkan mengalami gangguan fisik hingga psikis.
Menanggapi hal tersebut, KPI akan mendukung penuh penyelesaian dan proses hukum atas permasalahan tersebut. Instansi juga berjanji akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap terduga korban untuk membantu pemulihan.
“[KPI] telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku,” ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio melalui keterangan resmi, Jumat (3/6).
Sementara itu, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku masih menunggu konfirmasi pengaduan dari terduga korban. Selain kronologis, Komnas HAM juga akan meminta penjelasan lebih detail terkait apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dialami korban termasuk siapa saja pelakunya.
"Hari ini Komnas HAM mengagendakan mendengarkan keterangan korban bersama pendamping hukumnya terkait kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM sekaligus anggota bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka U Hapsara, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/9).
Komnas HAM juga berencana meminta keterangan lebih lanjut kepada KPI terkait apakah ada upaya yang dilakukan selama ini untuk merespons kasus yang telah bergulir sejak 2011 itu. Selain itu, KPI juga akan diminta menjelaskan mengenai standar operasional prosedur lembaga terkait dalam menanggapi kasus tersebut.
Khusus untuk instansi kepolisian, Komnas HAM akan menanyakan kebenaran tentang laporan korban yang sempat ditolak. Namun, pada Rabu malam (1/9) korban kembali melapor dan akhirnya diterima oleh polisi.
Secara terpisah, Kepolisian berencana menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan korban, mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara MSA dengan dugaan pidana pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335, yaitu perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan," kata Setyo, dikutip dari Antara, Kamis (2/9).