Bukan PeduliLindungi, Ini Alur Bocornya NIK & Sertifikat Vaksin Jokowi

Twitter/@ismailfahmi
Sertifikat vaksin Presiden Jokowi diduga bocor
3/9/2021, 20.47 WIB

Pemerintah mengatakan kebocoran data sertifikat vaksinasi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo tidak berasal dari aplikasi PeduliLindungi. Dalam pernyataan bersama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan informasi NIK Jokowi terlebih dulu bisa diakses dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Informasi NIK yang tersebar ini yang dimanfaatkan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Presiden Jokowi lewat aplikasi PeduliLindungi. "Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum," demikian keterangan tiga lembaga tersebut, Jumat (3/9).

Akses sertifikasi vaksinasi di sistem PeduliLindungi sebelumnya mensyaratkan nomor telepon genggam. Namun untuk memudahkan masyarakat kini hanya menggunakan lima parameter yakni nama, NIK, tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin.

Selain NIK  dan tanggal lahir yang dapat diakses dari situs KPU, informasi tanggal dan jenis vaksinasi Presiden bisa diperoleh dari pemberitaan media massa.

Sebelumnya warganet membicarakan NIK Jokowi yang dapat diperoleh dengan mudah melalui situs KPU. KPU mengatakan informasi tersebut didapatkan dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi. 

KPU telah meminta persetujuan tertulis pada pasangan calon Pemilu 2019 lalu untuk mempublikasikan data tersebut. "Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam pesan singkatnya, Jumat, (3/9).

Perbaikan Sistem Data PeduliLindungi

Meski tak ada kebocoran pada PeduliLindungi, Kemenkes, BSSN, dan Kominfo akan memperbaiki sistem data. Kemenkes akan bertanggungjawab mengelola integrasi dengan Pusat Data Nasional. BSSN akan menjalankan manajemen risiko data.

Sedangkan Kominfo akan terus memperbarui tata kelola PeduliLindungi serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi. "Sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, serta Perpres No. 95 Tahun 2018," demikian tertulis dalam keterangan tiga lembaga tersebut.

Tak hanya itu, Kominfo telah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke PDN pada 28 Agustus. Migrasi meliputi sistem, layanan aplikasi, dan database PeduliLindungi. Migrasi juga dilakukan pada SiLacak dan PCare.

"Pemerintah terus mengawasi keseriusan pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan data pribadi yang dikelolanya," bunyi keterangan tiga lembaga.

Kominfo juga akan terus memeriksa kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi. Terakhir, mereka meminta masyarakat tetap tenang dan tak terprovokasi informasi simpang siur tentang aplikasi ini.

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus diembangkan," demikian bunyi keterangan tertulis mereka.