Sekolah tatap muka sudah berlangsung selama lebih dari satu pekan. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, seperti siswa yang masih menongkrong usai sekolah hingga kapasitas 100% dari kuota kelas.
Berdasarkan laporan P2G daerah, sejumlah murid berkerumun tanpa masker usai kegiatan belajar mengajar berakhir. Hal ini terjadi di Pandeglang, Bekasi, Tasikmalaya Bukittingi, Aceh, Ende, dan Bima.
"Pelanggaran protokol kesehatan bukan hal baru. Ketika daerah masih uji coba PTM terbatas, pelangggaran itu juga terjadi di daerah," kata Satriwan kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu (4/9).
Pelanggaran ini dilakukan secara merata pada murid semua jenjang, baik SD, SMP, dan SMA. Selain itu, murid yang pulang sekolah menggunakan angkutan umum beramai-ramai kerap tidak menjaga jarak satu sama lain.
Menurutnya, pelanggaran ini terjadi lantaran tidak ada Satgas Penanganan Covid-19 maupun aparat Satpol PP yang mengontrol murid sepulang sekolah. Di sisi lain, minimnya kepatuhan protokol kesehatan pada orang tua juga mempengaruhi ketaatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) pada murid.
"Jadi orang dewasa yang tidak memberikan teladan protokol kesehatan dari rumah akan ditiru oleh anak," ujar dia.
Selain itu, terdapat pelanggaran kuota yang dilakukan oleh sekolah di Bukittinggi, Ende, hingga Aceh. Sekolah di Bukittinggi memperbolehkan murid 100% PTM, melebihi ketentuan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menetapkan kuota maksimal 50%.
Ia menduga, pelanggaran kuota terjadi akibat minimnya infrastruktur untuk melaksanakan sekolah daring. Selain itu, pelanggaran kuota juga terjadi di tingkat SMK yang membutuhkan lebih banyak praktik daripada SMA.
Di sisi lain, Satriwan juga menyoroti sekolah yang menerapkan durasi PTM di atas 4 jam sehari. Ia mengatakan, batasan durasi yang tidak diatur dalam SKB membuat sekolah menentukan durasi belajar yang berbeda-beda.
"Bukittinggi menerapkan sekolah berdurasi 8 jam, Ende durasi 6 jam. Bahkan, Bukittinggi masuk setiap Senin sampai Sabtu," ujar dia.
Padahal, pemda DKI Jakarta mengatur PTM maksimal 4 jam sehari selama 3 hari dalam sepekan. Ia berharap, pemda di wilayah lain turut mengatur hal yang serupa dengan ibu kota dengan membuat petunjuk teknis sekolah tatap muka.
Selain itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membentuk Satgas Sekolah Tatap Muka guna mengawasi murid sepulang sekolah. Satgas ini dapat dibentuk secara lintas kementerian, mulai dari Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan vaksinasi tidak menjadi satu kriteria untuk melaksanakan PTM terbatas di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, semua wilayah yang berada dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3 diperbolehkan menggelar PTM terbatas meski siswanya belum divaksinasi.
Bagi sekolah yang berada di zona PPKM level 1-3 dengan tingkat vaksinasi siswa dan guru yang tinggi, maka mereka wajib memberikan opsi untuk melaksanakan pertemuan tatap muka terbatas. "Yang wajib itu kriterianya kalau guru dan tenaga kependidikan sudah vaksinasi dua kali. Mereka lah yang wajib," kata Nadiem.