Sebanyak 116 kabupaten/kota yang akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-2 di wilayah Jawa-Bali pada periode 7-13 September. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada pekan sebelumnya yakni 102 daerah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, terdapat 73 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 3, turun dibandingkan pada pekan sebelumnya yakni 75. Sementara itu, daerah yang masuk kategori PPKM Level 2 naik menjadi 43 daerah dari 27 daerah pada pekan sebelumnya.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga akan menjalankan PPKM Level 3. Dengan demikian hanya Provinsi Bali dan Jawa Timur yang masih menyisakan daerah berkategori PPKM Level 4.
Berikut daftar kabupaten/kota yang akan menjalankan PPKM Level 3-2:
DKI Jakarta
Level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat