BPOM Beri Izin Darurat Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson serta CanSino

ANTARA FOTO/HO/Humas BPOM/wpa/hp.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021). Badan POM mengeluarkan penerbitan EUA untuk vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech dengan efikasi vaksin sebesar 65,3 persen berdasarkan dari hasil uji klinik di Bandung.
7/9/2021, 19.18 WIB

Jumlah merek vaksin Covid-19 yang akan beredar di Indonesia berpotensi bertambah dalam waktu dekat. Hal ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Janssen dan CanSino.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan dari hasil studi klinis fase 3, vaksin Janssen memiliki efikasi 67,2% untuk mencegah seluruh gejala Covid-19. Sedangkan efikasi untuk mencegah gejala sedang hingga berat bagi usia di atas 18 tahun mencapai 66,1%.

Sedangkan efikasi vaksin CanSino mencapai 65,3% untuk seluruh gejala corona dan 90,1% untuk kasus berat. Penny mengatakan pihaknya telah menilai mutu kedua vaksin dengan mengacu pedoman internasional.

"Hasilnya, kedua vaksin telah memenuhi standar persyaratan mutu," kata Penny dalam keterangan tertulis BPOM, Selasa (7/9).

 Janssen Covid-19 Vaccine adalah vaksin yang dikembangkan Janssen Pharmaceutical Company, anak usaha Johnson&Johnson. Serum ini dikembangkan dengan platform non replicating viral vector menggunakan vector adenovirus (Ad26).

Sedangkan Convidecia dikembangkan CanSino asal Tiongkok dan dikembangkan dengan platform yang sama dengan Janssen. Bedanya vaksin ini dibuat dengan vector Adenovirus (Ad5).

Kedua vaksin ini bisa digunakan untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan vaksin Janssen ini digunakan dengan pemberian dosis tunggal alias sekali suntikan sebanyak 0,5 mililiter.

Penny mengatakan penerbitan izin dua vaksin ini juga dilakukan lewat kajian yang intensif bersama para pakar yang tergabung dalam tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), serta asosiasi klinisi.

Dari hasil kajian menunjukkan, dari sisi keamanan dua vaksi ini dapat ditoleransi dengan baik. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) lokal yang umum terjadi antara lain nyeri dan pembengkakan. Sedangkan KIPI sistemik yang terjadi adalah lelah, sakit kepala, mengantuk, mual, demam, muntah, nyeri otot, dan diare.

Dengan pemberian izin Janssen dan CanSino, maka sudah ada delapan merek vaksin yang diberikan lampu hijau oleh pemerintah. Sebelumnya sudah ada vaksin Sinovac, Sinopharm, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Sputnik yang mendapatkan izin darurat.