Mirip Holywings, Modus Restoran Mengakali Protokol Kesehatan saat PPKM

Katadata
SatpolPP menyegel Holywings Kemang yang melanggar aturan PPKM Level 3 pada Minggu (5/9). Foto: Twitter @SatpolPP_DKI
Editor: Yuliawati
7/9/2021, 15.00 WIB

Aparat menyegel restoran dan bar Holywings di Epicentrum Kuningan dan Kemang lantaran pelanggaran protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. Namun, Holywings bukanlah satu-satunya restoran yang melanggar aturan.

Dari penelusuran Katadata.co.id, sebuah restoran yang berada di Blok M, Jakarta Selatan juga tak mengindahkan aturan pembatasan dalam PPKM. Ketika Katadata.co.id mengunjungi restoran tersebut pada Sabtu (4/9), beberapa adalah ketentuan yang dilanggar seperti jam operasional di atas 21.00, waktu makan yang melewati 30 menit dan kapasitas di atas 50%.

Pengelola restoran empat lantai tersebut menerapkan akal-akalan pelonggaran yang berbeda-beda di tiap lantai. Di lantai pertama, restoran menerapkan seluruh aturan pembatasan berjalan dengan baik.

Tampak pengelola mengatur meja pengunjung sesuai dengan standar protokol kesehatan yakni minimum satu meter. Lalu seluruh jendela dan pintu lantai satu dibuka sehingga memenuhi persyaratan outdoor seperti tertera dalam aturan PPKM Level 3.

Operasional lantai satu juga dibatasi dan ditutup oleh pengelola pada 21.00 WIB. Meski demikian, aktivitas restoran tersebut tak sepenuhnya berakhir meski lantai satu ditutup.

Beranjak ke lantai dua, restoran melanggar aturan PPKM. Di lantai tersebut, ada tiga ruang tertutup yang bisa dipesan terbatas untuk beberapa tamu dan bisa beroperasi hingga melebihi jam pembatasan yakni 21.00.

Bebas aturan PPKM juga berlaku di lantai tiga restoran tersebut. Bahkan, lantai tersebut tak memiliki jendela sebagai sirkulasi udara untuk mengurangi potensi penularan corona.

Bahkan saat Katadata.co.id menyambangi lantai tiga, lantai tersebut telah dipenuhi sejumlah anak muda yang sedang berpesta. Tak hanya itu, beberapa dari mereka terlihat tak mematuhi aturan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Di bagian paling atas gedung tersebut adalah rooftop yang juga dioperasikan bagi para pengunjung. Di lantai ini, aturan pembatasan kembali berlaku dengan susunan meja mematuhi protokol kesehatan.

Seperti halnya lantai dua dan tiga, tak ada batas waktu bagi para pengunjung berada di rooftop. Mereka tetap bisa memesan makanan dan minuman meski telah melewati jam operasional.

"Kami sesuaikan saja (dengan kemauan pengunjung)," kata salah seorang pengelola restoran tersebut.

Ketua Badan Pimpinan Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan hingga Selasa (7/9) belum menerima laporan anggotanya melanggar PPKM. Ia mendorong pemerintah menindak restoran yang melanggar pembatasan.

"Jangan sampai hanya karena satu melanggar lalu restoran yang taat aturan malah jadi korban," katanya kepada Katadata.co.id.

Aparat baru menutup restoran dan bar Holywings Epicentrum dan Kemang di Jakarta Selatan selama 3x24 jam. Restoran tersebut ketahuan buka melewati ketentuan waktu yang diatur dalam PPKM Level 3 di Jakarta.

Bahkan polisi mengancam akan memberikan hukuman lebih berat jika pihak pegelola Holywings kembali melanggar aturan. "Kami masih tegur tertulis, kalau melanggar lagi akan kami tutup," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (6/9) dikutip dari Antara.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan di restoran juga menjadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia bahkan menyentil rendahnya kepatuhan prokes di Restoran Holywings dan meminta masyarakat tak lengah meski kasus Covid-19 menurun.

"Seperti yang terjadi beberapa hari lalu di sebuah restoran/kafe di Jakarta yang tak patuh protokol kesehatan hingga dilakukan penutupan selama tiga hari ke depan," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9).

Luhut mengatakan masih menemukan banyaknya restoran dan kafe yang belum menerapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan aplikasi ini dapat membantu menghindarkan masyarakat dari risiko tertular Covid-19.