Menkumham Perintahkan Pengecekan Instalasi Listrik di Lapas

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
8/9/2021, 16.08 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memerintahkan pengecekan instalasi listrik di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) menyusul insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menelan 41 korban jiwa. 

Menkumham Yasonna mengatakan dugaan awal kebakaran di lapas tersebut akibat korsleting listrik di blok C2 yang menjadi tempat kejadian perkara. Ia menegaskan instalasi listrik menjadi persoalan penting yang harus mendapat perhatian. Pasalnya, ada beberapa lapas yang usianya sudah tua dan perlu adanya peremajaan.

"Kondisinya di Lapas Tangerang jumlah narapidana overcapacity, kemudian ada persoalan instalasi listrik. Ini menjadi perhatian penting untuk perbaikan ke depan," katanya.

Yasonna melanjutkan Lapas Kelas 1 Tangerang dibangun pada 1972 dan tidak pernah mendapatkan perbaikan dalam urusan instalasi listrik. Padahal, penambahan daya terus dilakukan sehingga berpotensi menimbulkan masalah. 

"Saya sudah minta kepada Dirjenpas dan kepala lapas semuanya untuk memeriksa instalasi listrik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/9).

Saat ini Tim Puslabfor Polda Metro Jaya memang masih menginvestigasi penyebab pasti insiden ini. Kendati demikian, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengakui tidak ada perawatan kabel listrik di lapas tersebut. 

Saat ini Kemenkumham fokus pada pemulihan korban kebakaran yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan. Para korban yang meninggal dunia sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Sementara itu, delapan orang yang alami luka-luka dirawat di RSUD setempat.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menyebutkan 31 orang yang mengalami luka ringan mendapat perawatan di klinik Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun warga binaan lainnya yang selamat telah dievakuasi ke lokasi yang aman.

"Kami buka informasi kepada keluarga. Bagi yang ingin mengetahui anggota keluarganya, bisa datang ke Posko Crisis Center Lapas Kelas 1 Tangerang," ujarnya.

Sementara itu, Mabes Polri juga sudah mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk membantu mengidentifikasi 41 korban meninggal dunia. Tim DVI bertanggungjawab terhadap korban yang meninggal, sementara tim laboratorium forensik (Labfor) juga diterjunkan untuk mencari penyebab kebakaran.