Kementerian Kesehatan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit atas distribusi vaksin Covid-19. Permintaan audit tersebut seiring kekhawatiran kebocoran vaksin virus corona dosis tiga atau booster di luar tenaga kesehatan (nakes).
Kementerian Kesehatan membutuhkan bantuan audit dari BPKP karena pemerintah pusat hanya dapat memantau penggunaan vaksin sampai tingkat Dinas Kesehatan Provinsi. "Audit ke daerah oleh BPKP ya. Audit sudah diminta (ke BPKP)," kata Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Jumat (10/9).
Meski begitu, Nadia tidak menjelaskan secara detail kapan hasil audit tersebut rampung. "Nanti menyesuaikan jadwal BPKP," ujar dia.
Katadata.co.id telah menghubungi Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C. Brata. Namun, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Seorang pejabat menyebutkan Kementerian Kesehatan tak lagi dapat memantau distribusi ketika vaksin sudah diserahterimakan ke Dinkes Provinsi. "Akan kembali terlihat bila dimasukkan ke sistem PCare setelah vaksin disuntikan," ujar dia.
Audit ini diperkirakan juga dapat memberikan informasi mengenai dugaan kebocoran vaksin booster selain untuk nakes. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 yang terbit pada 23 Juli 2021, program booster hanya menyasar tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penyalahgunaan booster vaksin mendapat sorotan publik beberapa pekan terakhir. Koalisi masyarakat sipil bahkan melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membuka data penerima booster di Indonesia.
Co-Lead Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 Amhad Arif mengatakan audit diperlukan guna mengusut kebocoran booster vaksin Covid-19. Hasil audit dapat menjadi rujukan dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar. "Ini soal kepercayaan dan keadilan. Setiap dosis vaksin yang dipakai harusnya bisa dibuka secara transparan pemakainya," ujar dia.
Apalagi vaksin tersebut dibeli dengan menggunakan uang negara atau hibah dari negara lain. "Di sisi lain, masih banyak masyarakat belum menerima vaksin pertama atau kedua," katanya.
LaporCovid-19 telah menerima laporan adanya layanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk keluarga pejabat. Penyuntikan vaksin booster ini dijadwalkan berjalan pada Rabu (8/9) kemarin di salah satu perkantoran swasta area Sudirman, Jakarta.
Pada undangan pun tertulis, calon penerima vaksin diminta untuk tidak membagikan informasi vaksinasi dosis ketiga tersebut ke orang lain. Jenis vaksin yang digunakan ialah Moderna yang diperuntukkan bagi nakes. "Diam-diam ada penggunaan vaksin dosis ketiga untuk kalangan elit," kata Arif.
Hingga 25 Agustus 2021, Kemenkes mencatat 34% nakes atau sekitar 450.000 orang menerima booster vaksin. Pemerintah menyediakan vaksin Moderna untuk booster atau vaksin yang sama dengan suntikan pertama dan kedua.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyebut booster untuk kelompok masyarakat umum masih belum dapat dilakukan. Saat ini Indonesia masih menggenjot vaksinasi dosis pertama bagi masyarakat luas.
Budi mengatakan booster vaksin dapat diberikan kepada masyarakat umum bila program vaksinasi selesai pada Januari 2022. Selanjutnya Booster vaksin untuk masyarakat umum akan menggunakan metode berbayar.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan