KPK Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel

ANTARA FOTO/Makna Zaeza
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.\
13/9/2021, 14.55 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang pegawai negeri sipil Provinsi Banten dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMK Negeri Tangerang Selatan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dua orang saksi PNS Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahun Anggaran 2017 Endang Saprudin dan honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Endang Suherman.

"Hari ini, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," katanya, dikutip dari Antara.

Pekan sebelumnya, KPK menegaskan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dalam pembangunan SMKN 7 Tangsel. Terkait kegiatan penyidikan, tim penyidik KPK pada Selasa (31/8) juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor, yaitu rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari penggeledahan tersebut diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.