Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Asabri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Delapan terdakwa kasus korupsi Asabri mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). Sidang lanjutan kasus korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.
15/9/2021, 09.16 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri (Persero) periode 2012—2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL. Nama ketiganya sudah lebih dulu terjerat dalam kasus lainnya sebelum juga ditetapkan sebagai tersangka tambahan di kasus Asabri.

Tersangka ESS mengacu pada mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Edward Seky Soeryadjaya, terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat. Edward merupakan putra sulung pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya. Adapun B merujuk pada mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Bety Halim, terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Tangerang. Sementara itu, RARL adalah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama  Rennier Abdul Rachman Latief, terdakwa perkara Danareksa yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard, Selasa (14/9).

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri).

Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun, seorang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditersangkakan.

Keenam orang tersebut, yakni Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edwar Seky Soeryadjaya, Betty Halim, Lim Angie Christina, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Kini tiga dari enam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara megakorupsi Asabri.

Setelah pelimpahan berkas sembilan tersangka Asabri ke jaksa penuntut, dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/8), penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI tetapkan satu tersangka baru bernama Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro yang juga terpidana kasus PT Jiwasraya.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.