Resmi Dipecat, Penyidik KPK Non-Aktif akan Tempuh Jalur Hukum

ANTARA FOTO/Makna Zaeza
Mahasiswa Palangkaraya yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama KPK (Gebrak) berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/7/2021). Dalam aksi tersebut mereka menolak adanya pelemahan lembaga KPK terkait polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
15/9/2021, 18.00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan 50 pegawai diberhentikan karena tidak memenuhi syarat TWK. Adapun enam orang lainnya diberikan kesempatan mengikuti Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan tetapi tidak mengikutinya.

“Hari ini sebanyak 18 orang pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN setelah lolos mengikuti Diklat bela negara dan wawasan kebangsaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).

Alexander menegaskan keputusan KPK tidak mengangkat pegawainya menjadi ASN bukan karena Peraturan Komisi No.1 Tahun 2021, tetapi murni karena mereka tidak lolos TWK. Menurutnya, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan ASN melalui TWK.

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan BKN melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada 1.351 pegawai. Adapun hasilnya, sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan lolos. Sebanyak 75 orang tidak memenuhi syarat, pegawai yang tidak hadir sebanyak delapan orang, dengan alasan sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri tiga orang, pensiun satu orang, mengundurkan diri dua orang, diberhentikan satu orang, dan tanpa keterangan satu orang.

KPK juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasinya kepada segenap pegawai yang diberhentikan. Alex menegaskan ada banyak ladang pengabdian lain di luar KPK dalam pemberantasan korupsi. “Kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama yang bersangkutan bekerja di KPK,” ia menambahkan. 

Menanggapi keputusan tersebut, Penyidik KPK non-aktif Harun Al Rasyid berjanji akan terus melawan dengan lebih keras. Ia menilai keputusan Pimpinan KPK tersebut berlebihan dan sepatutnya menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Harun bahkan berencana melakukan gugatan perdata dan pidana sebagai buntut kasus ini.

“Saya mesti menyamakan langkah dulu bersama kawan-kawan yang lain. Semoga Tuhan masih memberi kesempatan kepada Pimpinan KPK untuk insyaf dan segera bertobat,” tegas Harun saat dihubungi Katadata, Rabu (15/9).

Harun menyampaikan saat para Pimpinan belum memimpin KPK, marwah lembaga antirasuah ini melangit dan harum. Namun, saat ini KPK dinilai malah seperti ambruk dan citranya semakin buruk di mata masyarakat. 

“Kalau mau jujur Pimpinan seharusnya baca komentar-komentar miring publik dan masyarakat Simak baik-baik apa yang disampaikan kalangan kampus dan akademisi,” Harun melanjutkan.