Jokowi dan Anies Diputus Bersalah Atas Polusi Udara Parah di Jakarta
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (16/9) mengabulkan gugatan class action Koalisi Ibu Kota terhadap pemerintah Indonesia atas kelalaian yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di DKI Jakarta.
Gugatan ini diajukan pada 2019 terhadap Presiden Republik Indonesia, Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Provinsi DKI Jakarta, atas polusi udara yang parah di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sebagian dan memvonis Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta jajarannya, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersalah atas polusi udara di ibu kota.
Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, mengatakan bahwa proses pembuktian di persidangan sudah sangat jelas menunjukkan bahwa pemerintah telah lalai dalam mengendalikan pencemaran udara. “Kami mengapresiasi putusan itu, dan kami puas,” kata Ayu, Kamis (16/9).
Dia menambahkan, dengan putusan tersebut para tergugat seharusnya dapat menerima kekalahannya dengan bijaksana, dan fokus untuk melakukan upaya-upaya perbaikan daripada melakukan hal yang sia-sia seperti banding atau kasasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Juru bicara kepresidenan Fadjroel Rahman mengatakan keputusan mengenai tindakan lebih lanjut akan jatuh pada Menteri LHK untuk melakukan pengawasan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur, Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam menginventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.
Sementara Gubernur DKI Jakarta diminta melakukan pengawasan terhadap ketaatan terhadap peraturan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Dalam pesan di Twitter, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintahannya tidak akan mengajukan banding dan siap untuk menerapkan keputusan itu untuk mencapai udara yang lebih bersih di ibu kota.
“Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis Anies di akun Twitternya, @aniesbaswedan.
Menurut laporan Pusat Energi dan Udara Bersih (CREA), pesatnya urbanisasi dan padatnya lalu lintas di Jakarta, disertai bersama dengan pembangkit listrik tenaga batu bara di dekatnya, telah berkontribusi pada kualitas udara yang buruk.
Dalam persidangan, penggugat berargumen bahwa pihak berwenang telah lalai karena gagal melindungi warga negara, menunjuk pada penelitian ilmiah bahwa polusi udara dapat menyebabkan kondisi seperti asma, penyakit jantung, dan harapan hidup yang lebih rendah.
Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir untuk tahun 2020 mengatakan Jakarta adalah ibu kota terburuk kesembilan secara global dalam hal tingkat PM.2.5, atau partikel halus, polutan udara yang dapat berbahaya bagi kesehatan manusia dalam tingkat tinggi.