Sebulan Beroperasi, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 200 Ribu Izin Usaha

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
18/9/2021, 19.33 WIB

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sistem online single submission (OSS) berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 205.373 nomor induk berusaha (NIB) sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2021. Rinciannya, sebanyak 187.435 NIB usaha perorangan dan 17.938 NIB badan usaha.

Penerbitan NIB tertinggi secara harian terjadi pada Kamis (9/9) dan Jumat (10/9) yang masing-masing sejumlah sebanyak 13.697 NIB dan 13.737 NIB. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan ketika pemerintah menggunakan sistem OSS 1.0 hingga OSS 1.1 yang hanya mampu menerbitkan sekitar 3-5 ribu NIB per hari.

Juru bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem OSS berbasis risiko telah memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK). Ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika peluncuran sistem OSS berbasis risiko pada 9 Agustus lalu.

"Data memang menunjukkan bahwa 98,8% NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK," kata Tina dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu (18/9).

Tina mengatakan, sebanyak 93.859 NIB yang diterbitkan melalui OSS berbasis risiko merupakan perizinan tunggal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.708 proyek masuk bidang usaha perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermarket.

Sebanyak 10.802 proyek perdagangan eceran makanan lainnya. Kemudian, ada 8.757 proyek rumah/warung makan, 6.381 proyek kedai makanan, serta 3.471 proyek perdagangan eceran berbagai macam barang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau bukan di toserba.

Adapun, Tina menyebut sistem OSS berbasis risiko yang telah beroperasi saat ini baru 80% dari seluruh fitur dan fungsi keseluruhan. Proses perbaikan dan pengembangan terhadap sistem OSS berbasis risiko bakal terus dilakukan hingga akhir 2021.

Salah satu proses perbaikan dan pengembangan itu meliputi integrasi sistem dengan kementerian/lembaga. Selain itu, Kementerian Investasi bakal terus meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah terkait sistem OSS berbasis risiko.

"Semua masukan, pertanyaan, penerbitan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem," kata Tina.

Untuk diketahui, OSS berbasis risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

Beleid itu mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah mendapatkan keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB. Nantinya, NIB tak hanya berlaku sebagai identitas dan legalitas, namun juga standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal (SJPH).