Kasus pelanggaran kode etik oleh Lili Pintauli Siregar terus berlanjut. Kali ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali dilaporkan kepada Dewan Pengawas atas tudingan pembohongan publik.
Pelaporan itu dilakukan oleh empat pegawai KPK nonaktif yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Menurut Rieswin, Lili berbohong saat konferensi pers pada 30 Oktober 2021 silam saat menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Saat itu, ia juga membantah penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pernyataan LPS [Lili] dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," kata Rieswin, Senin (20/19).
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Padahal dalam putusan Dewas, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
"Dalam putusan tersebut bahkan LPS disebut menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," ucap Rieswin.
Menurut dia, perbuatan Lili berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri. Perbuatan itu, kata dia, juga merupakan perbuatan yang sangat merendahkan martabat dan marwah KPK selaku lembaga pemberantas korupsi yang seharusnya transparan dan jauh dari perbuatan berbohong.
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," ujar Rieswin.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi dalam hal ini membantu saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai terkait belum dibayarnya uang jasa pengabdian dengan meminta bantuan kepada Syahrial. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dalam hal ini Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menolak permintaan untuk memproses Lili Pintauli Siregar secara pidana. Penolakan Dewas KPK tertuang dalam surat yang diteken anggota Dewas Indriyanto Seno Adji pada Kamis (16/9). Dewas beralasan hal tersebut bukan wewenang Dewas sesuai dengan Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.