Selain terjerat kasus korupsi BUMD, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Victor Antonius Saragih Sidabutar. “Iya benar. AN tidak ditahan karena ada kasus lain” ujarnya saat dihubungi Katadata, Rabu (22/9).
Selain Alex Noerdin yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Kejaksaan juga menetapkan MM dan LB sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Saat dikonfirmasi sebagai Muddai Madang, Viktor Antonius dari Kejati Sumsel membenarkan. “Iya benar,” ujarnya kepada Katadata, Rabu (22/9).
Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut soal LB, Viktor enggan berkomentar. Muddai Madang merupakan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus merangkap Direktur Utama Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Muddai juga diketahui menjabat sebagai Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya.
Alex dan Muddai Madang bukan kali pertama terjerat kasus korupsi yang sama. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan Alex dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima kucuran uang. Kasus ini bermula dari pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak. Sedianya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah menghibahkan Rp 130 miliar untuk membangun masjid ini. Namun, dalam perjalanannya bangunan fisik masjid tidak sesuai dengan biaya yang telah dianggarkan.
Pihak Kejaksaan akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy, kuasa kerjasama operasi (KSO), Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. Adapun Jimly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam persidangan yang digelar pada 28 Juli 2021, jaksa penuntut umum menyebut Alex Noerdin diduga menerima uang hingga Rp 2,4 miliar dalam kasus ini. "Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," ujar JPU M. Naimullah, dikutip dari Antara.
Alex dan Muddai Madang bukan kali pertama terjerat kasus korupsi yang sama. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menetapkan Alex dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Dalam kasus ini, Alex diduga menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas. Tujuannya agar PDPDE mendapatkan gas alokasi bagian negara. “Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas,” ujar Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Kamis (16/9).