Cegah Covid-19 Masuk, RI Akan Perketat Kedatangan dari AS dan Turki

Menko Marves
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendengarkan masukan dari ahli epidemiologi dalam pertemuan secara virtual pada Kamis (4/2).
27/9/2021, 18.34 WIB

Pemerintah akan memperketat kedatangan internasional dari negara dengan kasus Covid-19 tinggi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kedatangan perjalanan dari Amerika Serikat (AS) dan Turki akan diperketat.

Namun, belum dijelaskan secara rinci rencana pengetatan tersebut. Sedangkan syarat karantina kedatangan internasional tetap berlaku selama 8 hari.

"Kami lakukan pengetatan untuk orang dari daerah yang kita anggap punya (kasus) cenderung tinggi atau level 4," kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (27/9).

Durasi karantina tersebut dianggap cukup karena gejala dari Covid-19 varian delta sudah bisa terlihat pada hari kedua. Selain itu, pemerintah juga mengatur penerbangan kedatangan dari luar negeri untuk mencegah terjadinya penumpukan penumpang.

Sedangkan karantina akan langsung dilakukan pada pendatang. "Jadi tidak diperiksa di bandara, langsung dikarantina," kata Luhut.

Pemerintah telah membatasi kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara demi mencegah masuknya varian baru corona. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Soekarno Hatta, Tangerang dan Sam Ratulangi di Manado.

Sedangkan pelabuhan yang dibuka hanya Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Sementara pos lintas batas yang bisa dilalui hanya PLBN Terminal Entikong, Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Rabu (15/9).

Reporter: Rizky Alika