Pemerintah Tambah Kuota Penerima Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Pekerja

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Bantuan subsidi upah diberikan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja di bawah Rp 3,5 juta atau di atas itu tapi maksimal sesuai dengan UMK.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
29/9/2021, 20.11 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan akan menambah jumlah penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencapai 1,8 juta pekerja. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta.

"Sisa anggaran BSU sebesar Rp 1,79 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (29/9).

Ia menjelaskan, sisa anggaran diperoleh setelah Kemnaker berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan. Total anggaran yang diberikan Komite PEN untuk program BSU menjadi Rp 8,7 triliun untuk 8,78 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19.

Program BSU ini akan disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Penyaluran akan dilakukan hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Saat ini, bantuan telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,9 Triliun. 

Sementara itu, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker mencapai 8.508.527 pekerja. Namun setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi, ditemukan bahwa 758.327 data pekerja telah menerima bantuan sosial lain atau duplikasi bansos sehingga tidak memenuhi syarat.

“Kami telah melakukan verifikasi data,” ujar Putri.

Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menunjukkan, tenaga usaha jasa dan penjualan merupakan penerima BSU dengan proporsi terbanyak mencapai 19,4%. Beberapa contoh pekerjaan yang masuk dalam klasifikasi tersebut, yakni staf penjualan, pramuniaga, dan sales promotion girl (SPG).

Penerima BSU dengan proporsi terbanyak selanjutnya adalah tenaga tata usaha sebanyak 19,3%. Contoh pekerjaannya adalah staf administrasi, staf personalia, kasir, teller bank, dan customer service.

Lalu, penerima BSU yang merupakan teknisi dan asisten profesional mencapai 17%. Mereka terdiri dari staf humas, staf bagian kredit, penyuluh pertanian, pendamping program/pekerja sosial.

Penerima BSU yang merupakan operator dan perakit mesin mencapai 14,3%. Lalu, proporsi pekerja kasar dan pekerja profesional masing-masing sebesar 10,9% dan 9,6%.

Sementara, penerima BSU dengan proporsi terendah adalah pekerja terampil pertanian, kehutanan, perikanan sebesar 0,4%. Survei juga menunjukkan bahwa tidak ada PNS/TNI/Polri yang menerima manfaat program tersebut.

Temuan lainnya dalam survei adalah rata-rata gaji pokok peneriman manfaat program bantuan sosial ini adalah Rp 2,9 juta per bulan. Sebanyak 56,45% penerima adalah pekerja kontrak dan 62% responden mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari karena pendapatan mereka terdampak pandemi Covid-19.

Adapun, survei dilakukan terhadap 1.798 responden di 90 kabupaten/kota di Indonesia. Survei dilakukan melalui metode systematic sampling pada 24 Maret – 5 Mei 2021.

Reporter: Rizky Alika