KPK Dalami Dugaan Korupsi di Yogyakarta, Probolinggo, dan Kalsel

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penahanan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolingo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). KPK menahan 17 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Se
1/10/2021, 13.15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa para saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di beberapa daerah.

Empat orang saksi dipanggil untuk perkara jual beli jabatan di Probolinggo, lima saksi kasus pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta, serta satu orang saksi kasus korupsi di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.  

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi di Probolinggo tersebut adalah Ade Oktaviantoro, Idris, dan Nur Holik dari pihak swasta.  "Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Sebagai penerima yaitu Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Adapun 18 orang lainnya sebagai pemberi suap merupakan ASN di lingkup Pemkab Probolinggo.

Kasus ini bermula dari kekosongan jabatan kades akibat pengunduran jadwal Pilkades. Terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Guna mengisi kekosongan, Pemkab Probolinggo akan menunjuk pejabat sementara dari kalangan ASN. Namun dalam prosesnya, para calon kades ini harus menyetorkan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan Aminudin.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion di Yogyakarta, KPK memanggil karyawan PT Duta Mas Indah Hari Dwi Cahyo, karyawan administrasi PT Permata Nirwana Nusantara Andyka Jayanto, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, pihak swasta bernama Muji, dan seorang ibu rumah tangga bernama Fitraningsih.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi D.I.Yogyakarta," kata Ali Fikri.

Khusus untuk kasus ini, KPK belum membuka keseluruhan konstruksi perkara. KPK telah menggeledah di beberapa lokasi, seperti Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Tim penyidik KPK mengamankan dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Adapun terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara, KPK kembali memeriksa Bupati Abdul Wahid. Ini kali kedua Wahid diperiksa setelah sebelumnya ia juga dipanggil pada 24 September 2021. 

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk tersangka MRH (Marhaini) dkk di Kantor KPK Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai penerima, Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga terlebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen "fee" 15% persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.