Anggota DPR Dedi Mulyadi dicecar jaksa penuntut umum soal aliran dana kampanye saat ia mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat pada 2018.
Dedi menjadi saksi dalam kasus suap Kabupaten Indramayu yang menjerat dua anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah dan Siti Aisyah. Jaksa KPK Feby Dwi mengonfirmasi dugaan aliran dana dari keduanya untuk kepentingan kampanye Dedi dalam Pilkada Jabar. Dalam pemeriksaan, terdakwa Siti Aisyah mengaku menyetor sejumlah uang kepada Dedi.
"Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp100 juta," kata Dwi, di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, dikutip dari Antara, Senin (4/10).
"Tidak pernah," kata Dedi.
Jaksa pun menanyakan soal dugaan adanya aliran uang lainnya kepada Mulyadi. Mulai dari dugaan adanya kontribusi dari para anggota fraksi partai, dan perihal dia yang disebut mengumpulkan para anggota fraksi partai untuk melakukan sebuah pengadaan berkaitan dengan Pilkada Jawa Barat. Dedi dengan tegas membantah seluruh dugaan itu.
"Atas keterangan saksi itu, saksi tidak pernah menerima uang adalah keterangan yang tidak benar," kata Aisyah, Senin (4/10).
Aisyah menceritakan ia pernah diminta ke Purwakarta untuk memberikan Rp 300 juta. Kala itu, ia mengaku bertemu langsung di ruang kerja Dedi saat ia masih menjadi Bupati Purwakarta. Selain itu, Aisyah juga menyebutkan bahwa dia pernah diminta untuk memberikan uang sebanyak lima kali setiap bulannya dengan nominal Rp10 juta hingga Rp 15 juta.
Atas keterangan tersebut, Dedi lagi-lagi membantahnya. Dalam pemeriksaan, Dedi menyebut Aisyah justru mendukung Ridwan Kamil dalam Pilkada Jabar 2018 tersebut.
Kasus ini bermula dari perjanjian antara Ade Barkah dan Siti Aisyah dengan pihak swasta bernama Carsa untuk mendapatkan dana bantuan provinsi. Uang ini akan digunakan untuk pembetulan jalan di Indramayu. Ade dan Asiyah bertugas meyakinkan Pemprov Jabar untuk memberikan dana bantuan. Sementara itu, Carsa juga kongkalingkong dengan pejabat Kabupaten Indramayu agar mendapatkan proyek tersebut.
Carsa akhirnya mendapatkan proyek bantuan Pemprov tersebut senilai Rp 160,9 miliar. Atas jasanya, Carsa memberikan Rp 750 juta kepada Ade dan Rp 1 miliar kepada Aisyah. Kasus ini juga menyeret Bupati Indramayu Supendi.