Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur bisa membantu Kota Bitung di Sulawesi Utara sebagai sentra perikanan dunia.
Bitung memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dimana sebagian besar usaha di dalamnya bergerak di bidang perikanan. Kota tersebut merupakan salah satu daerah industri perikanan terbesar di Indonesia.
"Yang saya lihat di sini adalah, bagaimana kira-kira rencana penerapan kebijakan penangkapan terukur. Saya berharap sebetulnya ke depan Bitung ini bisa menjadi pusat industri perikanan kelas dunia,” kata Trenggono dalam siaran pers, Selasa (5/10).
Adapun komoditas perikanan yang mendominasi di Bitung adalah tuna dan cakalang. Keduanya merupakan produk perikanan bernilai ekonomi tinggi, baik di pasar lokal maupun dunia.
Bitung juga memiliki pelabuhan perikanan tipe A yang bisa mendaratkan ikan dalam jumlah besar yakni Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung.
Lokasi pelabuhan juga strategis karena tidak begitu jauh dari Bandara Internasional Sam Ratulangi yang menjadi gerbang transportasi pengiriman produk perikanan melalui udara.
“Penerapan kebijakan penangkapan terukur akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, baik sebagai nelayan, pekerja industri perikanan, maupun anak buah kapal (ABK),” ujar dia.
Di samping itu, kebijakan penangkapan terukur bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Sebab ke depan, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan 717 dibagi dalam kuota, yakni kuota industri, nelayan lokal atau tradisional, dan rekreasi. Kemudian akan dihitung berapa jumlah nelayan lokal dan ABK untuk pembagian kuotanya.
“Dan nelayan yang boleh menangkap ya nelayan yang berasal dari wilayah tersebut. Kita akan lakukan verifikasi melalui kartu identitas," katanya.
Sementara untuk mendorong nelayan lokal agar produktif dalam memanfaatkan kuota yang dimiliki, KKP akan menggulirkan sejumlah bantuan. Diantaranya bantuan kapal penangkapan bagi kelompok nelayan yang berasal dari kapal-kapal hasil tangkapan.
Trenggono menyebut, dirinya akan berkoordinasi dengan Dirjen Perikanan Tangkap dan Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk mendata seluruh kapal hasil tangkapan illegal fishing yang kemudian akan dievaluasi dan diberikan kepada nelayan.
Lebih lanjut, untuk mendukung kebijakan penangkapan terukur ini, KKP akan memperkuat pengawasan di WPPNRI. Kemudian menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui satuan pendidikan di bawah naungan Balai Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP.
"Jadi nanti satuan pendidikan yang ada, betul-betul menyatu dengan industri. Yang dibutuhkan industri misalnya bukan hanya mengolah atau pengolahan saja, tapi juga soal budidaya. Maka satuan pendidikan tadi akan diarahkan ke sana," pungkasnya.
Berdasarkan data KKP, total produksi perikanan tangkap di Bitung mencapai 53,46 ribu ton, meningkat dibandingkan pada tahun 2019 yakni 48,89 ribu ton.
Ekspor komiditas perikanan via pelabuhan laut Bitung mencapai 23,02 ribu ton pada tahun 2020 atau senilai US$118,83 juta. Artinya, 43% dari total produksi perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung untuk kebutuhan pasar luar negeri, sedangkan sisanya untuk kebutuhan pasar domestik.