Mabes Polri siap berkontribusi dalam upaya penagihan uang negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ditunjuk Presiden sebagai personel tambahan di Satgas BLBI. Keterlibatan Polri ini juga bersamaan dengan masuknya Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai bagian dari satgas.
"Keterangan dari Menkopolhukam sudah seperti itu dan itu sudah berjalan,” ujar Rusdi kepada wartawan pada Jumat (8/10) di Mabes Polri.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI mengatakan keputusan menambah personel tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 yang terbit 6 Oktober 2021. Keduanya diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.
"Masalah pidana misalnya, tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya," ujarnya dalam keterangan resmi Kamis (7/10).
Persoalan tanah juga menjadi alasan Mahfud mengajak Sofyan Djalil. Menurut Mahfud saat ini sudah ada beberapa langkah positif dalam penanganan dan pemulihan hak negara dari dana BLBI maupun aset properti. Misalnya adalah memastikan aset-aset yang harus sudah dikuasai oleh negara hingga kemudian melakukan penyitaan uang.
Mahfud menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban. Dirinya juga mengatakan jika masalah tidak diselesaikan secara baik-baik, maka pihaknya akan melakukan penyitaan karena menyangkut hak tagih negara. Namun, Mahfud juga berharap pihak yang dipanggil satgas untuk bekerjasama dengan memberi komitmen untuk membayar.
“Saya ingin semuanya bekerjasama mengembalikan hutangnya kepada negara," ujarnya.