Pemerintah akan memangkas masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 8 hari menjadi 5 hari. Epidemiolog mengingatkan pemangkasan masa isolasi itu berpotensi menimbulkan kebocoran kasus Covid-19.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman berharap pemerintah menetapkan masa karantina minimal selama 7 hari. Dia merujuk pada sebuah studi yang menyebutkan Selandia Baru mengalami kebobolan kasus Covid-19 lantaran negara tersebut sempat menetapkan kebijakan karantina perjalanan internasional kurang dari sepekan.
"Potensi bocornya (kasus Covid-19) besar," kata Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (11/10).
Dicky mengatakan, selama masa karantina, tes PCR kedua harus dilakukan paling cepat pada hari ke-5. Selain itu, ia menilai pelaku perjalanan masih perlu jeda waktu untuk menunggu terbitnya hasil tes.
Bagi orang yang mendapatkan hasil tes PCR postiif, maka harus melanjutkan masa karantina selama 14 hari. Apabila negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan.
Meski begitu, pelaku perjalanan tetap harus memerhatikan kemungkinan gejala corona 14 hari setelah karantina. Jika mengalami gejala, mereka harus mengisolasi mandiri secepatnya dan menghubungi fasilitas kesehatan setempat.
Sedangkan masa karantina hanya bisa dipersingkat apabila pelaku perjalanan telah melakukan karantina selama 10 hari tanpa tes PCR atau setelah karantina selama 7 hari dengan hasil PCR negatif.
Masa karantina selama 7 hari juga dinilai penting lantaran memperhitungkan kemampuan fasilitas kesehatan. Belum lagi capaian vaksinasi nasional masih di bawah 50% dari total penduduk. "Jadi bukan hanya masalah pintu masuk, tapi juga melihat pada risk assessment dalam negeri," ujar dia.
Hal yang sama juga disampaikan epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani. Indonesia bisa mengalami lonjakan kasus Covid-19 lantaran memangkas masa karantina. "Kita akan bisa berisiko mengalami peristiwa seperti sebelumnya," kata Laura, Selasa (12/10).
Laura berpendapat jika masa karantina idealnya dilakukan paling tidak selama 8-10 hari. Aturan ini juga harus diikuti oleh seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI dan WNA.
"Karena jika satu orang tidak mengikuti aturan dan diikuti oleh yang lain, ini bisa berisiko munculnya kasus imported case yang berasal dari luar negeri," ujarnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina selama 5 hari juga berlaku bagi WNI. Adapun, keputusan ini dilakukan lantaran pemerintah telah menghitung masa inkubasi selama 4,8 hari.
"Masa inkubasi 4,8 hari. Jadi maksimum sudah turun di bawah 4% probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah," kata Luhut.
Penurunan risiko penularan juga terjadi seiring dengan peningkatan jumlah masyarakat yang divaksin Covid-19. Selain itu, peningkatan cakupan vaksinasi juga dilakukan pada kelompok lansia.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan