Jokowi Teken Keppres Amnesti, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Segera Bebas

Youtube/ Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
12/10/2021, 17.06 WIB

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti untuk Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi setelah DPR menyetujui pemberian pengampunan kepada Saiful.

Saiful dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia dianggap bersalah setelah mengkritik proses penerimaan CPNS di lingkup universitas tempatnya bekerja.

"Hari ini, Bapak Presiden menandatangani Keppres untuk amnesti Saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (12/10).

 Selanjutnya, Keppres tersebut akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Saiful. Dengan demikian, Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan Saiful segera bebas.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan Saudara Saiful Mahdi bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Pratikno.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (7/10) lalu telah memberikan persetujuan atas amnesti Saiful yang diajukan Jokowi.  Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pimpinan parlemen telah menerima Surat Presiden tertanggal 29 September 2021 yang berisi permohonan pengampunan.

Ketua Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad mengatakan amnesti ini menjadi harapan agar Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih profesional dalam menangani kasus UU ITE. Dalam praktiknya, masih banyak oknum-oknum baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan yang mengindahkan instruksi dari presiden.

Ia mengambil contoh, kasus Prita Mulyasari yang berkonflik dengan RS Omni Internasional akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan dukungan publik. Namun, kasus-kasus lainnya kembali berulang. Salah satunya menimpa Stella Monica, salah satu pelanggan di klinik kecantikan di Surabaya.

Meski demikian, Arsyad tetap mengapresiasi sikap progresif DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD yang membantu membebaskan Saiful Mahdi. Arsyad juga mendorong parlemen agar segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE.

Pasalnya, selama baik Undang-Undang maupun pasal bermasalah tersebut masih ada maka tindakan kriminalisasi masih memungkinkan untuk dilakukan. "Kita ambil contoh di Baubau ada mahasiswa yang dilaporkan karena mencoba melakukan kajian mengenai dugaan korupsi Walikota Baubau," ujar Arsyad.

Lebih lanjut Arsyad menjelaskan bahwa UU ITE kerap digunakan oleh tiga klaster yaitu klaster pejabat baik negara maupun daerah, klaster pemodal atau pihak yang memiliki uang dan klaster oknum penegak hukum. Menurutnya oknum penegak hukum adalah klaster yang selalu menjadi jembatan dari kedua klaster sebelumnya agar apa yang dituntut dapat terealisasi.

Reporter: Rizky Alika