KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi

ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/hp.
Nelayan membawa ikan tuna kualitas ekspor hasil tangkapan di Tempat Pelabuhan Ikan (TPI) Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/4/2021). Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan dari perikanan tangkap mempunyai potensi penerimaan negara hingga Rp220 triliun namun yang masuk ke kas negara baru sekitar Rp600 miliar setiap tahunnya.
13/10/2021, 08.58 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan sesuai prinsip ekonomi biru. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto mengatakan pemberian izin ini akan dilakukan secara ketat khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

“Persetujuan kegiatan di ruang laut baru akan diberikan jika sudah clear and clean aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/10).

Suharyanto menjelaskan pihaknya akan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. Kebijakan yang diambil adalah berupa bentuk pra persetujuan atau rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP. Persetujuan baru akan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.

Sementara itu, Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memandatkan KKP untuk melakukan tata kelola di ruang laut. Sepanjang tahun ini KKP sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.

Adapun empat aturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (Permen) KP 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Permen KP 30/2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Kemudian Permen KP 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Selain itu ada satu aturan yang terbit pada tahun sebelumnya, yakni Permen KP 33/2020 tentang Petunjuk Teknis Muatan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 

Di sisi lain, Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga sebagai tim teknis penilaian kajian amdal pusat KLHK, Widodo Pranowo mengatakan pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

“KKP harus mengadvokasi dari sumber dayanya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan," kata dia.

Menurutnya, kesehatan laut merupakan kunci kegiatan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi nasional, dapat berjalan berkelanjutan. Guna mengetahui sejauh mana kondisi kesehatan laut, perlu adanya indeks kesehatan laut yang dikeluarkan secara berkala.

Di samping itu, menurutnya perlu juga instrumen lain seperti teknologi untuk memantau dan mengendalikan pencemaran di laut, kemudian kebijakan sebagai acuan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut agar kegiatannya tidak mengancam kelestarian ekosistem. 

"Indeks kesehatan laut di lihat sebagai alat untuk melihat sejauh mana laut kita sehat, sekaligus menjadi alat untuk melihat bagaimana kita mengelola laut yang dampak ekonominya dapat kita rasakan," pungkasnya.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi