Kepolisian akan menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan kasus pinjol ilegal membutuhkan pendekatan khusus. Ia menyebut akan akan mengupayakan tindakan preventif dan represif untuk menangani fenomena kasus ini.
Dari sisi pencegahan, Sigit menekankan jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya menggunakan layanan pinjol ilegal. Upaya ini juga dilakukan dengan mendorong Kementerian atau Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.
Sigit juga berjanji akan aktif melakukan patroli siber di media sosial. Harapannya, aparat bisa membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal. Terakhir, langkah represif dilakukan dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal sebagai penegakan hukum. Polri saat ini telah menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan JK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM terkait pemberantasan pinjaman online ilegal.
"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," papar Sigit, Selasa (12/10).
Menurut Sigit, pinjol ilegal memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak Pandemi Covid-19. Padahal menurutnya, pinjol ilegal sangat merugikan karena data pribadi korban dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan jika peminjam terlambat membayar atau bahkan tidak melunasi pinjamannya.
Sigit menyebut banyak ditemukan penagihan yang disertai ancaman dan bahkan berujung pada kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi hutang dengan bunga yang besar dari pihak pinjol ilegal.
Sebagai informasi, Polri telah menerima sebanyak 370 laporan terkait kejahatan pinjol ilegal sampai bulan Oktober 2021. Sebanyak 278 laporan masih dalam penyelidikan, tiga dalam tahap penyidikan dan 91 di antaranya telah selesai. Sigit menyampaikan bahwa penyebab banyaknya korban pinjol bermula dari pihak pinjol ilegal yang memberikan promosi atau tawaran agar masyarakat tertarik untuk menggunakan jasanya.