Empat orang pelapor korban penipuan investasi Jouska merugi hingga Rp 6 miliar. Laporan ini akhirnya membuat Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha menjadi tersangka. Aakar merupakan CEO Jouska, sedangkan Tias Nugraha menjabat Direktur PT Amarta Investa, manager investasi entitas usaha Jouska.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelapor kasus Jouska sebenarnya lebih dari empat orang. Namun, hanya empat orang pelapor yang sudah memenuhi unsur pidana dengan total kerugian Rp 6 miliar.
Ramadhan mengatakan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. "Yang sudah cukup unsur bukti awalnya untuk ditindaklanjuti dari penyelidikan sampai penyidikan ada empat pelapor," ujarnya, Rabu (13/10).
Ramadhan menjelaskan setelah dilakukan pendalaman, kasus ini akan diberlakukan pemberkasan dan segera dilakukan penyerahan tahap satu. Ramadhan juga menyampaikan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan untuk melihat apakah ada harta lain.
Sebelumnya, sebanyak 41 korban PT Jouska Finansial Indonesia membuat laporan kepada kepolisian karena merasa dirugikan hingga Rp 18 miliar. Para korban mengaku digiring untuk membeli saham yang dipilih sebelum akhirnya saham tersebut anjlok hingga 70%. Aakar kemudian menyatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum jika para korban menemukan bukti pelanggaran.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa Jouska sejatinya hanya memiliki izin Online Single Submission untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. SWI kemudian menghentikan Jouska sebagai penasihat investasi dan meminta agar Jouska menyelesaikan semua permasalahan dengan nasabah.
SWI akhirnya memanggil Aakar dan hasil pemeriksaan menunjukkan Jouska melakukan kegiatan usaha penasihat investasi tanpa izin dan diduga melanggar UU Pasar Modal. Jouska kemudian juga diduga melakukan pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menelusuri dugaan tersebut.
Laporan kepada kepolisian akhirnya dibuat pada 12 November 2020 lalu di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.