Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil penjaringan opini bertajuk Sikap Publik Nasional terhadap Amendemen Undang-undang Dasar (UUD 1945). Dari hasil survei mereka, sebanyak 78% responden tak ingin ada perubahan konstitusi negara
Survei dilakukan dengan metode multistage random sampling kepada 981 responden pada 15 sampai 30 September 2021. Survei ini memiliki tingkat toleransi kesalahan (margin of error) 3,1% pada tingkat kepercayaan 95%.
Sebanyak 66% responden menyatakan UUD 1945 adalah rumusan terbaik dan tak boleh diubah atas alasan apapun. Sedangkan 12% beranggapan konstitusi tersebut paling pas bagi Indonesia meskipun ada kekurangan.
“Dua sikap menunjukkan publik tak ini ada perubahan pada UUD 1945,” kata Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas dalam konferensi pers daring, Jumat (15/10) dikutip dari Antara.
Sedangkan 11% responden menilai UUD 1945 perlu diubah atau dihapus. Sebanyak 4% beranggapan sebagian besar isi konstitusi harus diubah dan 7% menjawab tidak tahu.
Adapun opini publik yang menolak amendemen UUD 1945 dominan pada seluruh lapisan baik itu pemilih partai hingga calon presiden 2019. “Seluruh lapisan demografi tidak menghendaki perubahan UUD 1945,” kata Sirojudin.