Efek Perintah Jokowi, Polisi Gerebek Puluhan Pinjol Ilegal

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
15/10/2021, 17.36 WIB

Kepolisian secara serentak memberantas pinjaman online ilegal di berbagai daerah seperti di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta. Penggerebekan ini setelah Presiden Joko Widodo menyinggung pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Teranyar, Bareskrim Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka terkait jaringan pinjaman online ilegal. Tujuh orang ini merupakan rekanan dari pinjol yang berkantor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Salah satu tersangka bahkan merupakan warga negara asing yang mendanai operasi pinjol ilegal. "Polisi berhasil mengamankan barang bukti, tetapi ZJ yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak ditemukan di lokasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika dalam konferensi pers, Jumat (15/11).

Selain berperan sebagai pemodal, ZJ juga diduga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman dan penistaan kepada korban pinjaman online. Para tersangka lain pun diduga menjual jasa teknologi dengan mengirimkan jasa pengiriman pesan sms kepada para korban pinjol. Pesan yang disampaikan berupa ancaman, kesusilaan dan penistaan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 89 orang operator pinjaman online (pinjol) ilegal di kantor pinjol ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan Yogyakarta. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.
 
"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif dikutip dari Antara.
 
Arif mengatakan puluhan orang tersebut mengoperasikan sekitar 22 aplikasi pinjol ilegal. "Hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online ilegal ke seluruh wilayah Tanah Air. OJK akan bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.

“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” katanya.

Menurut dia, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.

Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Saat pembukaan OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10),  Jokowi memaparkan sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

Presiden meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat, dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. OJK dan pelaku industri juga diminta menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.