Sederet Aturan Baru Ganjil Genap DKI Jakarta yang Berlaku Pekan Depan

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Ilustrasi. Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.
Penulis: Sorta Tobing
16/10/2021, 11.27 WIB

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengembalikan jam operasional pembatasan arus kendaraan berbasis nomor pelat kendaraan bermotor seperti sebelum pandemi Covid-19. Per 18 Oktober nanti, aturan nomor polisi ganjil genap ini kembali berlaku pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB. 

Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. “Terkait jam operasional kami kembalikan ke peraturan gubernur,” katanya kemarin, Jumat (15/10).

Dalam aturan tersebut, kendaraan ganjil hanya dapat beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap. Penentuan ganjil genap terletak pada angka terakhir nomor pelat kendaraan bermotor. Angka nol termasuk dalam kelompok genap. 

Selain waktu yang berubah, beberapa hal juga mengalami perubahan. Berikut daftarnya:

  1. Ganjil-genap hanya berlaku di 3 titik
    Dalam pergub lama, pembatasan kendaraan berbasis pelat kendaraan ini berlaku di 25 ruas jalan. Namun, untuk pekan depan aturannya hanya belaku di tiga kawasan, yaitu Sudirman, Thamrin, dan Kuningan. Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan rapat dengan instansi terkait untuk menentukan apakah perlu ditambahkan kawasan lainnya. 
  2. Berlaku pada hari kerja
    Saat pandemi, penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta berjalan setiap hari. Dengan kembali ke aturan lama, maka pelaksanaanya berlaku saat hari kerja, dari Senin sampai Jumat. "Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil-genap tidak berlaku," katanya.
  3. Polisi tidak berjaga di area masuk kawasan ganjil-genap
    Selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, polisi melakukan pengawasan di area masuk kawasan ganjil-genap. Pekan depan, polisi hanya akan melakukan penindakan di tengah kawasan. 
  4. Tilang elektronik di kawasan ganjil-genap
    Untuk menegakkan kebijakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan penindakan. Polisi menerapkan tilang elektornik (electronic traffic law enforcement/ETLE) atau secara manual bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap.

Polisi Izinkan Aktivitas Olahraga Sepeda di Jalan

Per hari ini, Polda Metro Jaya mengizinkan aktivitas olahraga sepeda (bike to sport) melintas di jalanan umum Ibu Kota.  "'Bike to work' (bersepeda ke tempat kerja) sudah diperbolehkan, mulai besok kami akan coba untuk 'bike to sport'," kata Sambodo.

Para pesepeda boleh melintas di jalan umum hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin sampai Jumat. Setelah jam tersebut, petugas akan mengarahkan mereka ke jalur sepeda yang sudah disiapkan. Untuk Sabtu dan minggu, pesepeda boleh melintas hingga pukul 09.00 WIB. 

Kebijakan ini masih bersifat uji coba. Pelaksanaannya akan dipantau untuk memastikan para pesepeda mematuhi jam operasional yang ditentukan.

Sambodo meminta para pesepeda untuk menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan tidak bergerombol dan nongkrong hingga menimbulkan kerumunan. "Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak pesepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kebijakan ini kami cabut," katanya.

Reporter: Antara