Sejumlah eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak berminat untuk bergabung dengan partai politik yang ingin dibentuk oleh empat orang mantan pegawai lembaga anti-rasuah itu. 

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo mengatakan ia menghormati ide dan rencana para mantan pegawai KPK tersebut. Menurutnya inisiasi partai politik tersebut merupakan keinginan agar adanya alternatif baru dalam politik Indonesia. Namun, ia mengaku belum tertarik bergabung dengan partai politik. 

"Jalan hidup saya selama ini jalur profesional dengan kompetensi sebagai investigator," ujarnya kepada Katadata, Senin (18/10).

Yudi menegaskan para inisiator parpol tersebut sudah lama di KPK dan memahami soal korupsi politik. Mereka ingin ada alternatif baru dalam arah politik Indonesia. Apalagi parpol ini didukung oleh figur yang memang  sudah teruji ketika bekerja di KPK.

Mantan penyidik KPK yang lain, Harun Al Rasyid juga mengaku tidak tertarik bergabung ke parpol. Ia mengaku saat ini tengah sibuk mengasuh pesantren dan mengurus bisnisnya. 

Sementara itu, pegawai Biro Hukum KPK Rasalama Aritonang, menceritakan gagasan membentuk parpol diinisiasi oleh empat orang termausk dirinya, Hotman Tambunan, Lakso Anindito, dan Novariza. Ia menyebut gagasan ini murni inisiatif empat orang tersebut dan tidak mengatasnamakan mantan pegawai KPK yang lain. Lebih lanjut, Rasamala menilai partai politik merupakan salah satu kendaraan strategis yang memiliki dampak besar dalam sistem demokrasi.

"Sementara ini kan publik banyak mengkritik parpol," ujarnya kepada Katadata, Senin (18/10).

Rasamala menyebut tingkat kepercayaan publik juga masih sangat rendah terhadap parpol. Ia melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas dan akuntabel.

Rasamala mengaku tidak mudah dalam mendirikan suatu partai politik, tetapi layak untuk dicoba. Dirinya juga menyampaikan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan beberapa rekan yang memiliki gagasan sama. Jika terwujud, partai yang akan diberi nama Partai Serikat Pembebasan tersebut menurutnya akan memberi dorongan yang lebih kuat untuk perubahan dan kemajuan Indonesia dengan syarat Indonesia harus lebih bersih dari korupsi.

Pengamat politik dari Universitas Al Izhar Indonesia Ujang Komarudin menyambut baik rencana pembentukan partai politik tersebut. Namun, dirinya menyampaikan bahwa dalam mendirikan suatu partai politik tidaklah mudah dan memiliki tantangan.

"Tantangannya jaringan di bawah, logistik, gangguan dari para koruptor yang pernah mereka penjarakan, dll," ujar Ujang kepada Katadata pada Senin (18/10). 

Sekedar informasi, pihak kepolisian sebelumnya telah menunjukkan niatannya untuk merekrut para mantan pegawai KPK dalam jajarannya. Penempatan akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing individu berdasarkan hasil koordinasi antara Sumber Daya Manusia Polri, Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Terkait hal tersebut Rasamala menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menghargai proses tersebut, serta tetap menunggu pihak kepolisian untuk merampungkan rencana dan konsepnya. Setelahnya Rasamala menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan keputusannya dengan baik. Hal senada disampaikan oleh Yudi bahwa pihaknya masih menunggu skema akhir dari kepolisian. Namun, Yudi menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada undangan lagi terkait pertemuan dengan pihak kepolisian.

"Belum ada undangan lagi," ujar Yudi.

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK resmi diberhentikan pada 30 September lalu atas tudingan tidak lolos TWK. Ini termasuk Laksono Anindito, penyidik KPK yang baru mengikuti TWK pada 20 September 2021 karena sedang menempuh studi S2 di Swedia. Laksono mengaku tidak menerima hasil TWK tetapi langsung diberikan surat pemberhentian.

Setelah resmi dipecat, mereka mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Lembaga ini mewadahi eks pegawai dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti-korupsi.

Reporter: Nuhansa Mikrefin