Aturan Lengkap Perjalanan saat Pandemi, Siapa Saja yang Wajib Tes PCR?

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
21/10/2021, 20.46 WIB

Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan transportasi dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya adalah syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar kedua pulau tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Selain syarat PCR 2x24 jam, calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali dan PPKM Level 3 serta 4 harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.

Adapun syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, kendaraan pribadi, dan kereta api di wilayah Jawa, Bali, serta PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam atau antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berikutnya, pengguna transportasi darat, laut, kendaraan pribadi, dan kereta api di wilayah Jawa, Bali, serta PPKM Level 1 dan 2 bisa menggunakan rapid tes yang diambil 1x24 jam sebelum perjalanan. Selain itu perjalanan kendaraan umum, pribadi, dan kereta api dalam satu aglomerasi tak membutuhkan syarat perjalanan khusus.

Satgas juga memberikan tiga opsi syarat perjalanan logistik di wilayah Jawa dan Bali. Pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, hasil negative antigen maksimal 1x24 jam bagi mereka yang belum vaksinasi.

Ketentuan kartu vaksin dibebaskan bagi anak di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan logistik yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.

Pemerintah juga menetapkan protokol kesehatan selama perjalanan. Beberapa di antaranya adalah mengenakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan bicara selama perjalanan, tak ada makan dan minum di penerbangan kurang dari dua jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski demikian, pemerintah membuka kapasitas pesawat hingga di atas 70%. Sedangkan kapasitas penumpang transportasi darat dibatasi 70% untuk wilayah PPKM 3 dan 4 serta 100% untuk pembatasan level 1 dan 2. 

Pemerintah juga membagi kapasitas penumpang angkutan laut menjadi 50% untuk PPKM Level 4, 70% untuk PPKM level 3, dan 100% untuk PPKM level 1 dan 2. Sementara kapasitas pengguna kereta api dibatasi maksimal 70% untuk aglomerasi, 32% untuk KRL, serta 50% untuk kereta lokal perkotaan.