Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru, IG, yang mangkir pada dua kali pemanggilan dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan penyidik telah melakukan panggilan kedua pada Rabu (27/10). Namun, hingga pukul 12.00 WIB IG tidak hadir tanpa keterangan.
Leonard menyampaikan penyidik telah memancingnya dengan menghubungi melalui panggilan telepon namun tidak ada jawaban. Dalam pantauan tim pidana khusus, tersangka berpindah-pindah di sekitar wilayah DKI Jakarta. IG kemudian menghubungi tim penyidik dan diminta kehadirannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
"Sekitar pukul 20:30, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Leonard dalam konferensi pers pada Rabu (27/10) malam.
Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari mulai dari 27 Oktober hingga 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka merupakan pihak swasta yang secara pribadi mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan Perum Perindo melalui transaksi fiktif.
Transaksi tersebut dilakukan tanpa ada perjanjian kerja sama, berita acara serah terima barang, laporan jual beli ikan dan tidak adanya pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 17,6 miliar.
Sejauh ini Korps Adhyaksa telah menangkap total enam tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (27/10) sore menangkap dua tersangka, yaitu Riyanto Utomo dan Syahril Japarin. Riyanto merupakan Direktur Utama PT Global Prima Santosa dan Syahril Japarin merupakan mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.
Sementara pada 21 Oktober lalu Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Presiden Perdagangan Perindo Wenny Prihatini dan dua orang dari pihak swasta yakni Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani sebagai tersangka.
Kasus ini barawal dari surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) senilai Rp 200 miliar sebagai modal awal untuk melakukan jual beli ikan. Namun dalam prosesnya justru tidak terjadi proses transaksi tanpa ada suatu perjanjian.
Kejagung memperkirakan angka kerugian negara dari kasus dugaan korupsi di Perum Perindo mencapai Rp 181,2 miliar. Direktur Penyidikan Jampidsus Agung Supardi mengatakan ini adalah nominal yang dikeluarkan dalam modus jual beli ikan dengan dua perusahaan swasta, PT Kemilau Bintang Timur dan PT Prima Pangan Madani.