Kejaksaan Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
28/10/2021, 19.51 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tipikor tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat. Kejagung memberikan contoh kasus Jiwasraya dan Asabri yang  menimbulkan kerugian negara masing-masing hingga Rp 16,8 triliun dan Rp 22,78 triliun.

"Hak pegawai dan prajurit di kasus Asabri terganggu. Padahal ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada Kamis (28/10).

Leonar menyampaikan kajian penerapan hukuman mati ini diharapkan dapat memberi rasa keadilan dalam penuntutan perkara. Namun, tentu dengan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Jaksa Agung Burhanuddin saat ini juga sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat. Ia juga berupaya memastika kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.

Dalam kasus Jiwasraya sebelumnya telah ditetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Semua tersangka sebelumnya juga telah dijatuhi pidana dengan rincian Benny dan Heru dipidana penjara seumur hidup. Untuk Hendrisman, Hary dan Joko ditetapkan pidana 20 tahun penjara dan Syahmirwan dipidana 18 tahun penjara.

Benny dan Heru kemudian juga terlibat dalam kasus Asabri dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara enam tersangka lainnya adalah Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja yang merupakan sesama mantan Direktur Utama Asabri. Kemudian ada nama Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Asabri periode 2013-2014 dan periode 2015-2019 Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Satu tersangka telah dihentikan proses tuntutannya karena meninggal pada bulan Juli lalu, ia adalah Ilham Wardhana Siregar yang menjabat Kepala Divisi Investasi Asabri pada periode 2012-2017.

Reporter: Nuhansa Mikrefin