Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah soal pengajuan bantuan dana untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jarwansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan kawan-kawan. Andi tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

"Jarwansyah dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," ucapnya, Senin (1/11). 

Selain Andi Merya, KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi  serta dana siap pakai. 

Kemudian awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta dan memperoleh dana hibah senilai total Rp 26,9 miliar untuk rekonstruksi dan rehabilitasi serta hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama